SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar acara Gebyar dan Reward Pajak Daerah Kabupaten Kutim Tahun 2025 di Ruang Akasia Gedung Serba Guna Bukit Pelangi, belum lama ini. Dalam acara tersebut, 100 Wajib Pajak Teladan hadir menerima penghargaan atas kepatuhannya dalam menunaikan kewajiban tersebut.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman yang hadir membuka acara menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh wajib pajak teladan. Menurutnya, mereka telah memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Acara ini bukan hanya sekadar seremoni, tetapi merupakan bentuk apresiasi tulus pemerintah daerah kepada para wajib pajak yang telah menunjukkan kepatuhan dan kesadaran tinggi dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah,” ujar Bupati Ardiansyah.
Kepada para wajib pajak, Bupati menyatakan bahwa partisipasi aktif dalam membayar pajak merupakan salah satu pilar utama pembangunan Kutim. Dana pajak yang terkumpul akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan peningkatan kesejahteraan sosial.
Dalam kesempatan tersebut, PT Kaltim Prima Coal (KPC) berhasil masuk dalam daftar 100 Wajib Pajak Teladan dan meraih dua penghargaan sekaligus, yakni Penghargaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Tenaga Listrik serta Penghargaan Pajak Air dan Tanah. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman kepada Manager Tax and Government Impost KPC, Romas Nasrun.
Sementara itu, Acting General Manager External Affairs and Sustainable Development PT KPC, Nanang Supriyadi, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kutim atas penghargaan yang diterima. Menurutnya, penghargaan tersebut merupakan bentuk pengakuan atas komitmen KPC sebagai perusahaan yang taat terhadap peraturan perpajakan. Ia berharap kontribusi pajak dari KPC dapat terus mendukung upaya pemerintah daerah dalam memajukan Kutim.
Ajang penghargaan yang digelar tersebut selain menjadi bentuk apresiasi juga menjadi media untuk terus mengingatkan kewajiban membayar pajak. Selain melaksanakan kewajiban, membayar pajak juga menjadi tindakan kontribusi terhadap pembangunan daerah. (ADV/ProkopimKutim/DN)


