Dutanarasi, Kutai Timur — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) terus mematangkan proses pemekaran Sidrap yang kini telah memasuki fase final.
Fokus utama saat ini adalah penyempurnaan administrasi sebagai syarat pengajuan desa persiapan.
Berdasarkan evaluasi teknis, mayoritas persyaratan telah dipenuhi. Data kependudukan, jumlah kepala keluarga, serta kesiapan wilayah telah diverifikasi dan dinilai memenuhi ketentuan pembentukan desa baru.
Plt. Asisten I Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Kutai Timur, Trisno, menyebut bahwa proses tinggal menunggu kelengkapan akhir.
“Administrasi Sidrap pada prinsipnya sudah siap, tinggal penyempurnaan kecil sebelum kami ajukan secara resmi,” ujarnya.
Pemerintah daerah memandang pemekaran Sidrap sebagai langkah strategis untuk memperkuat pelayanan publik.
Selama ini, jarak pelayanan yang cukup jauh menjadi kendala bagi masyarakat dalam mengakses layanan pemerintahan.
Status desa persiapan diharapkan mampu memperpendek jalur birokrasi dan meningkatkan responsivitas pelayanan di tingkat lokal.
Trisno menegaskan bahwa pemekaran bukan sekadar pembentukan wilayah baru. “Intinya adalah menghadirkan pelayanan yang lebih dekat, efektif, dan sesuai kebutuhan masyarakat,” kata Trisno memperjelas.
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, Pemkab Kutim akan menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pengajuan ke tingkat provinsi.
Langkah tersebut akan dilanjutkan dengan proses registrasi desa persiapan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemkab Kutim menargetkan Sidrap dapat segera berstatus desa persiapan agar penyelenggaraan pemerintahan semakin optimal. (ADV)


