Suasana acara evaluasi program Rp.50 Juta per-RT di kecamatan Muara Jawa (DPMD Kukar)
DUTANARASI.COM – Program Rp150 juta per RT di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memasuki fase pembenahan besar-besaran. Bupati Aulia Rahman Basri bersama Wakil Bupati Rendi Solihin memilih turun langsung ke lapangan, memastikan program unggulan ini benar-benar berjalan sesuai harapan warga. Kunjungan mereka ke Kecamatan Muara Jawa, Sabtu (22/11/2025), menjadi titik awal perubahan mekanisme yang lebih transparan, sederhana, dan berorientasi pada kebutuhan warga.
Sejak awal dialog, Aulia menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi program yang berakhir hanya sebagai formalitas. Anggaran besar yang digelontorkan pemerintah, menurutnya, harus benar-benar “landing dan memberi manfaat nyata.”
“Dana Rp150 juta per RT harus landing dan memberi manfaat nyata. Kami benar-benar berharap anggaran ini betul-betul sampai ke masyarakat sesuai peruntukannya,” tegasnya.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi, Aulia meminta seluruh ketua RT memberikan ruang lebih luas kepada warganya untuk mengetahui dan mengawasi program. Semua keputusan, kata dia, wajib diambil bersama melalui musyawarah RT.
“Semua keputusan harus lewat musyawarah RT dan wajib diumumkan secara terbuka,” tambahnya.
Ia bahkan memperkenalkan sistem baru: setiap ketua RT diminta menempelkan infografis musyawarah dan progres realisasi program di depan rumah.
Langkah ini dianggap efektif untuk memastikan seluruh warga dapat mengikuti perkembangan tanpa harus menunggu laporan akhir.
“Yang disepakati dalam musyawarah harus disampaikan, begitu pula apa yang sudah terealisasi. Masyarakat berhak mengawasi,” tegasnya lagi.
Sementara itu, Wakil Bupati Rendi Solihin menegaskan bahwa kenaikan program ini tidak semata-mata soal besarnya anggaran. Menurutnya, pengawasan harus ikut meningkat.
“Saya pastikan tiga kali lebih berat dan lebih hati-hati tentang pengawasannya,” ujar Rendi.
Ia juga menyoroti berbagai kendala juknis lama yang kerap tidak relevan karena setiap RT memiliki karakteristik berbeda. Untuk itu, pemerintah kini menyederhanakan panduan teknis agar lebih fleksibel.
“Kemarin banyak juknis menjadi kendala. Setiap RT punya masalah yang berbeda,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rendi menegaskan bahwa program baru akan dianggap sah apabila mendapat persetujuan minimal 80% kepala keluarga (KK) di RT tersebut.
Kebijakan penyederhanaan ini disambut baik oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto.
Ia menegaskan bahwa program ini merupakan peningkatan dari program sebelumnya dan menjadi bukti hadirnya pemerintah di tengah-tengah warga.
“Secara garis besar, dana dari program ini diharapkan dapat digunakan untuk menjawab berbagai kebutuhan warga,” ujarnya.
Arianto berharap program ini tidak hanya memberikan fasilitas, tetapi juga menumbuhkan kegiatan produktif di lingkungan RT.
Ia mengingatkan bahwa pengalaman sebelumnya dengan program Rp50 juta per RT menjadi modal kuat dalam pelaksanaan program baru. Namun, ia juga mengingatkan perlunya pengawasan ketat.
“Jika ada oknum yang berniat menyalahgunakan, maka penyimpangan tetap bisa terjadi. Karena itu kami berharap seluruh pihak turut mengawasi,” tuturnya.
Dengan pembaruan mekanisme, keterlibatan aktif warga, dan pengawasan berlapis, Pemkab Kukar optimistis program ini bisa memberi dampak yang jauh lebih besar bagi lingkungan RT di seluruh Kukar. (Adv/kh)


