Dutanarasi, Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tengah serius mengawal aturan turunan mengenai tata kelola perkebunan sawit.
Langkah ini diambil guna memastikan pasokan bahan baku bagi industri yang akan beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy tetap terjuju pada kebutuhan lokal. Kepala DPMPTSP Kutim, Darsafani, menekankan pentingnya sinkronisasi aturan antara pemerintah provinsi dan kabupaten.
Darsafani menjelaskan bahwa saat ini sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) tahun 2018 yang mengatur mengenai kewajiban perusahaan sawit untuk menyuplai kebutuhan industri dalam negeri, namun implementasinya masih perlu diperkuat.
Tanpa adanya aturan turunan berupa Peraturan Bupati (Perbub), dikhawatirkan perusahaan perkebunan akan terus memilih untuk mengirim seluruh hasil buminya ke luar daerah atau luar negeri. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pertumbuhan industri pengolahan di Maloy.
”Kami harus rapat semua dulu, solusi-solusi itulah yang harus kita lakukan. Tapi semuanya sudah saya laporkan ke Bupati, dan beliau menyerahkan ke kepala dinas masing-masing untuk membuat peraturan turunan dari Pergub tersebut,” ujar Darsafani saat ditemui di kantornya.
Selain regulasi dari sisi pemerintah, DPMPTSP juga aktif menjalin komunikasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Perkebunan. Kerjasama lintas sektor ini sangat krusial karena menyangkut masa depan kontrak-kontrak perusahaan perkebunan.
Jika kontrak mereka habis, maka pembaruan izin atau MoU akan diarahkan agar selaras dengan kebutuhan pengembangan KEK Maloy sebagai pusat hilirisasi sawit di Kalimantan Timur.
Upaya ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem industri yang sehat, di mana pabrik-pabrik pengolahan di Maloy tidak perlu khawatir akan kekurangan bahan baku.
Darsafani berharap dengan adanya payung hukum yang kuat di tingkat kabupaten, para investor akan merasa lebih aman dan terjamin untuk menanamkan modalnya. Ia juga menyayangkan mengapa aturan yang sudah ada sejak 2018 ini seolah sempat “tertidur” dan kurang disosialisasikan dengan masif ke pelaku usaha.
”Ini baru kita temukan, padahal aturannya sudah lama dari 2018. Dulu-dulu ngapain saja? Makanya sekarang kita dorong agar aturan ini benar-benar dijalankan supaya kita bisa membangun pabrik di sini dengan tenang,” tambahnya dengan nada tegas.
Pihak pemerintah daerah kini sedang mengkaji lebih dalam mengenai perbandingan kebijakan antara sektor perkebunan dengan sektor ketenagakerjaan yang sudah memiliki aturan persentase tenaga kerja lokal.
Jika sektor tenaga kerja bisa mewajibkan 80 persen pekerja lokal, maka seharusnya sektor industri pengolahan sawit pun bisa menerapkan kebijakan serupa untuk penyerapan bahan baku lokal. Hal ini dianggap sebagai kunci utama kemandirian ekonomi daerah.
Rencana pembangunan pabrik minyak goreng hingga biodiesel di kawasan Maloy menjadi target jangka pendek yang ingin dicapai. Darsafani optimistis, jika aturan turunan ini rampung sebelum masa jabatannya berakhir, pondasi ekonomi Kutai Timur akan semakin kokoh.
Keberhasilan hilirisasi ini tidak hanya akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga membuka ribuan lapangan kerja baru bagi masyarakat sekitar kawasan Maloy.
”Harapan kami, dengan adanya aturan Bupati nanti, ada penekanan terhadap perusahaan perkebunan. Jadi banyak orang bangun pabrik di KEK tidak lagi terkendala oleh masalah klasik yaitu kekurangan bahan baku,” pungkasnya. (Adv)


