Dutanarasi, Kutai Timur – Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur (Dishub Kutim) terus melakukan evaluasi mendalam terkait kebijakan pembatasan bus perusahaan yang masuk ke area perkotaan. Langkah ini diambil guna mengurangi kepadatan arus lalu lintas di jalur utama kota yang selama ini kerap terganggu oleh dimensi kendaraan besar milik perusahaan tambang dan perkebunan.
Salah satu fokus utama dalam penyelesaian masalah ini adalah percepatan pembangunan infrastruktur penunjang, terutama jembatan di jalur alternatif. Dishub menilai bahwa akses Ring Road menjadi kunci utama agar bus-bus tersebut memiliki jalur khusus yang tidak bersinggungan langsung dengan aktivitas kendaraan pribadi masyarakat di pusat keramaian.
”Terkait masalah itu, yang kedua adalah jembatan harus diselesaikan cepat di Ring Road yang di sebelahnya, karena ini salah satu akses solusi yang bisa kita pakai untuk mengurangi kendaraan bus masuk dalam kota,” ujar Abdul Muis dalam sesi wawancara tersebut.
Muis menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pihak KPC untuk membahas kendala di lapangan. Dari hasil diskusi tersebut, terungkap bahwa kebijakan melarang bus masuk kota secara total memiliki dampak sosial bagi para karyawan, terutama mereka yang baru saja menyelesaikan shift kerja malam dan butuh istirahat segera.
Selain faktor kelelahan karyawan, bus-bus tersebut ternyata juga memiliki fungsi ganda sebagai sarana transportasi antar jemput anak sekolah. Hal inilah yang membuat volume bus di dalam kota tetap tinggi pada jam-jam tertentu, sehingga diperlukan titik kumpul baru yang lebih strategis di luar area padat penduduk.
”Alasan dari KPC, kalau bus distop, justru nanti kewalahan di angkutan yang menjemput. Karena saat karyawan turun pagi hari setelah shift malam, mereka tidak bisa menunggu lama karena ingin langsung istirahat,” tambahnya menjelaskan aspek kemanusiaan bagi pekerja.
Pemerintah daerah saat ini tengah menyusun laporan lengkap untuk disampaikan kepada Bupati Kutai Timur guna menentukan kebijakan final. Koordinasi lintas sektor antara Dishub, kepolisian, dan pihak swasta diharapkan mampu melahirkan regulasi yang tegas namun tetap mempertimbangkan kebutuhan operasional perusahaan.
Diharapkan dengan selesainya proyek Ring Road di kawasan Kampung Kajang, titik kumpul bus dapat dipindahkan sepenuhnya ke lokasi tersebut. Muis menegaskan bahwa kepatuhan perusahaan terhadap aturan sangat bergantung pada ketersediaan infrastruktur yang memadai dan aman bagi semua pihak.
”Kami akan laporkan ke Pak Bupati dalam bentuk laporan tertulis, nanti arah kebijakannya bagaimana setelah pembangunan Ring Road ini berjalan maksimal agar titik kumpul bisa dipindah,” pungkasnya. (Adv)


