Warga Teluk Pandan?Sangatta Selatan Terima Sertifikat Gratis, Redistribusi Tanah Capai 17 Ribu Hektare
Kategory
Advertorial,
04-12-2025 00:00:01
Duta Narasi, Kutai Timur Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus melanjutkan program redistribusi tanah di wilayah Teluk Pandan dan Sangatta Selatan sebagai tindak lanjut dari proses inklab Taman Nasional Kutai (TNK). Program ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum atas tanah permukiman yang telah lama dihuni masyarakat. Kepala Dinas Pertanahan Kutai Timur, Simon Salombe, menjelaskan bahwa setelah pemerintah pusat menyetujui pelepasan kawasan hutan, daerah langsung bergerak melakukan redistribusi sertifikat kepada warga yang memenuhi syarat.
Untuk Sangatta Selatan dan Teluk Pandan sudah dua tahun kita lakukan redistribusi karena kawasannya sudah diinklab dan pengurusan sertifikat untuk wilayah inklaab ini tidak dipungut biaya, semuanya gratis, tegas Simon. Menurutnya, redistribusi tanah dilakukan secara bertahap dan melalui proses verifikasi ketat agar tidak menimbulkan tumpang tindih hak. Pemerintah memastikan hanya bidang tanah yang benar-benar berada dalam kawasan inklaab dan tidak memiliki sengketa yang dapat diproses lebih lanjut.
Total luas kawasan yang telah dilepaskan dari TNK dan menjadi objek redistribusi tanah di dua kecamatan tersebut mencapai sekitar 17 ribu hektare. Luasan ini mencakup kawasan permukiman yang telah berkembang selama bertahun-tahun dan dinilai layak dilegalkan secara hukum. Simon menekankan bahwa program redistribusi tanah bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas sosial dan mencegah konflik pertanahan.
Dengan adanya sertifikat, masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanahnya dan ini penting agar warga merasa aman dan terlindungi dalam beraktivitas maupun mengembangkan wilayahnya, ujarnya. Program redistribusi tanah di Teluk Pandan dan Sangatta Selatan juga sejalan dengan kebijakan nasional reforma agraria, yang bertujuan menata penguasaan tanah secara lebih adil dan berkelanjutan. Pemerintah memastikan proses redistribusi akan terus dilanjutkan dengan prinsip kehati-hatian, agar tidak bertentangan dengan ketentuan tata ruang maupun regulasi kehutanan yang berlaku.(ADV)
Tags:
Advertorial
Diskominfo Kutim
Kategory terkait
Dishub Kutim Soroti Keluhan Masyarakat Terkait Rambu Membingungkan dan Pelanggaran U-Turn
06-12-2025 00:00:07
Ledakan Pengunjung di Pantai Marang dan Sukamaju Selama Libur Lebaran, Dispar Kutim Catat Rekor Baru
06-12-2025 00:00:07
Tanggapi Aksi Tanam Pisang di Jalan, Lurah Singa Geweh Pastikan Langkah Koordinasi dengan Pemkab
06-12-2025 00:00:18
Lurah Singa Geweh Dorong Transparansi Pemilihan RT dan Penyerapan Insentif di Tahun 2026
06-12-2025 00:00:18
Kutim Pastikan Kepedulian Bencana Sumatera, Skema Bantuan Disiapkan dengan Prinsip Akuntabilitas
05-12-2025 00:00:05
Rawat APILL Secara Berkala, Dishub Kutim Tegaskan Peran Daerah dan Pusat
05-12-2025 00:00:06
Login dengan Facebook
Login dengan Google