Duta Narasi, Kutai Timur — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus melanjutkan program redistribusi tanah di wilayah Teluk Pandan dan Sangatta Selatan sebagai tindak lanjut dari proses inklab Taman Nasional Kutai (TNK).
Program ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum atas tanah permukiman yang telah lama dihuni masyarakat.
Kepala Dinas Pertanahan Kutai Timur, Simon Salombe, menjelaskan bahwa setelah pemerintah pusat menyetujui pelepasan kawasan hutan, daerah langsung bergerak melakukan redistribusi sertifikat kepada warga yang memenuhi syarat.
“Untuk Sangatta Selatan dan Teluk Pandan sudah dua tahun kita lakukan redistribusi karena kawasannya sudah diinklab dan pengurusan sertifikat untuk wilayah inklaab ini tidak dipungut biaya, semuanya gratis,” tegas Simon.
Menurutnya, redistribusi tanah dilakukan secara bertahap dan melalui proses verifikasi ketat agar tidak menimbulkan tumpang tindih hak.
Pemerintah memastikan hanya bidang tanah yang benar-benar berada dalam kawasan inklaab dan tidak memiliki sengketa yang dapat diproses lebih lanjut.
Total luas kawasan yang telah dilepaskan dari TNK dan menjadi objek redistribusi tanah di dua kecamatan tersebut mencapai sekitar 17 ribu hektare.
Luasan ini mencakup kawasan permukiman yang telah berkembang selama bertahun-tahun dan dinilai layak dilegalkan secara hukum.
Simon menekankan bahwa program redistribusi tanah bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas sosial dan mencegah konflik pertanahan.
“Dengan adanya sertifikat, masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanahnya dan ini penting agar warga merasa aman dan terlindungi dalam beraktivitas maupun mengembangkan wilayahnya,” ujarnya.
Program redistribusi tanah di Teluk Pandan dan Sangatta Selatan juga sejalan dengan kebijakan nasional reforma agraria, yang bertujuan menata penguasaan tanah secara lebih adil dan berkelanjutan.
Pemerintah memastikan proses redistribusi akan terus dilanjutkan dengan prinsip kehati-hatian, agar tidak bertentangan dengan ketentuan tata ruang maupun regulasi kehutanan yang berlaku.(ADV)


