Dutanarasi, Kutai Timur — Upaya menjaga keselamatan lalu lintas terus diperkuat oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur (Dishub Kutim) melalui perawatan berkala Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) di sejumlah titik strategis wilayah Sangatta.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelancaran arus kendaraan, terutama di persimpangan dengan tingkat kepadatan tinggi yang berpotensi memicu kemacetan dan kecelakaan.
Kepala Seksi Lalu Lintas Dishub Kutim, Zulkarnain, menyebutkan bahwa pemeliharaan rutin dilakukan untuk memastikan APILL tetap berfungsi normal.
“Pengecekan kami lakukan secara berkala agar lampu lalu lintas tidak mengalami gangguan yang bisa membahayakan pengguna jalan,” katanya.
Dishub Kutim memprioritaskan perawatan ringan seperti penggantian lampu, pengecekan kabel, serta panel kontrol yang masih menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.
Di sisi lain, Dishub Kutim juga menegaskan bahwa APILL yang berada di ruas jalan nasional bukan merupakan kewenangan daerah.
Pengelolaan penuh berada di bawah Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan.
“Kalau berada di jalan nasional, kami hanya bisa memantau dan melaporkan ke BPTD agar segera ditangani sesuai prosedur,” jelas Zulkarnain.
Ia menambahkan bahwa masyarakat kerap menyamakan seluruh APILL sebagai kewenangan daerah, padahal terdapat pembagian tanggung jawab yang diatur secara jelas dalam regulasi.
Koordinasi dengan BPTD terus diperkuat agar laporan gangguan dapat segera direspons, sehingga dampak terhadap arus lalu lintas dapat diminimalkan.
Melalui perawatan rutin dan komunikasi lintas instansi, Dishub Kutim optimistis fungsi APILL di Sangatta dapat terjaga secara optimal dan berkelanjutan.(ADV)


