Putusan MK soal MBG Disorot, Penundaan hingga 2028 Dipertanyakan

                                                                                                                                  Nasional


DUTANARASI.COM — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penganggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan. Perdebatan terutama muncul karena MK memberikan batas waktu hingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2028 untuk memisahkan anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dari anggaran pendidikan.

Dalam putusannya, MK menyatakan ketentuan terkait penganggaran MBG dalam APBN 2026 konstitusional secara bersyarat. Untuk tahun-tahun berikutnya, anggaran MBG yang tidak termasuk komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan, dengan batas waktu paling lambat APBN 2028.

Putusan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai alasan pemberian masa transisi hingga dua tahun.

Dalam pembahasan yang menjadi materi video, penundaan tersebut dikaitkan dengan persoalan kesiapan program, kepentingan ekonomi, serta keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai pelaksana program MBG.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar atau Uceng, menjadi salah satu pihak yang kritis terhadap masa transisi tersebut.

Ia mempertanyakan mengapa pemisahan anggaran harus menunggu hingga 2028, sementara APBN 2027 sendiri belum disahkan.

Menurut Uceng, jika penyesuaian hanya dilakukan terhadap APBN 2026 yang sudah berjalan, alasan administratif masih dapat dipahami. Namun, pemberian waktu hingga 2027 dinilai menimbulkan persoalan dari perspektif kepatuhan terhadap putusan konstitusional.

Ia juga mempertanyakan penggunaan pertimbangan ekonomi dalam menentukan masa transisi tersebut. Salah satu dugaan yang disorot adalah kemungkinan adanya kalkulasi pengembalian modal atau break even point (BEP) para pengelola SPPG.

Dalam pandangan tersebut, apabila investasi SPPG membutuhkan waktu sekitar 1,5 hingga 2 tahun untuk mencapai titik impas, maka batas waktu 2028 dinilai memiliki kemiripan dengan periode pengembalian modal tersebut.

Kritik ini kemudian melahirkan pertanyaan lebih jauh: apakah masa transisi tersebut semata-mata didasarkan pada pertimbangan hukum atau juga mempertimbangkan konsekuensi ekonomi dan politik.

Di sisi lain, putusan MK tidak menghentikan program MBG. MK justru menegaskan bahwa persoalan utamanya adalah penataan sumber dan struktur penganggaran. Anggaran pendidikan harus tetap diarahkan pada komponen utama pendidikan, seperti peserta didik, pendidik, sarana dan prasarana, kurikulum, serta pengembangan pendidikan.

Karena itu, polemik mengenai putusan tersebut tidak semata berkaitan dengan keberadaan MBG, tetapi menyangkut prinsip konstitusional dalam pengelolaan keuangan negara.

Persoalannya adalah bagaimana memastikan program yang dianggap penting bagi masyarakat tidak mengurangi ruang fiskal yang secara konstitusional diperuntukkan bagi pendidikan.

Kritik terhadap putusan MK juga datang dari kalangan masyarakat sipil yang mempertanyakan mengapa pemisahan anggaran harus menunggu hingga 2028. Sejumlah pihak menilai pemerintah dan DPR sebenarnya masih memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian lebih cepat melalui mekanisme perubahan anggaran.

Pada akhirnya, putusan tersebut menempatkan pemerintah dan DPR pada pekerjaan penting: memastikan program MBG tetap berjalan dengan tata kelola yang akuntabel, sekaligus menjaga agar anggaran pendidikan tidak kehilangan substansinya.

Perdebatan ini sekaligus menguji prinsip negara hukum: ketika sebuah kebijakan dinyatakan harus diperbaiki secara konstitusional, apakah perubahan itu harus menunggu kepentingan ekonomi selesai terlebih dahulu, atau justru kepentingan konstitusi yang harus menjadi batas utama

Iklan dutanarasi.com

Tags:

MBG

Prabowo