Pemkab Kukar Dalami Usulan Pembentukan Tiga UPTD, Pastikan Persyaratan Terpenuhi
Kategory
Advertorial,
Diskominfo Kutai Kartanegara,
23-09-2026 14:21:00
DUTANARASI.COM– Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mematangkan proses pengusulan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Pendalaman dilakukan melalui rapat tingkat lanjut dan visitasi lapangan terhadap sejumlah usulan UPTD yang sebelumnya telah dipresentasikan oleh perangkat daerah.
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar. Pembahasan menjadi bagian dari tahapan lanjutan setelah proses pengusulan yang telah dilakukan sebelumnya.
Asisten III Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Bidang Administrasi Umum, Dafip Haryanto, mengatakan, sebelumnya pada Juli telah dilakukan presentasi dari masing-masing perangkat daerah terkait tiga usulan UPTD.
“Pada hari ini merupakan rapat tingkat lanjut sebagai tindak lanjut dari proses pengusulan yang sudah kita lakukan.
Sebelumnya, pada bulan Juli, sudah dilakukan presentasi dari masing-masing perangkat daerah, khusus untuk tiga usulan UPTD, yaitu PSC, Tangga Arung Square, dan satu PPA,” ujarnya, Rabu (23/9/2026).
Menurutnya, proses tersebut perlu dilanjutkan karena usulan pembentukan UPTD juga harus mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Kalimantan Timur melalui Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Karena itu, pada tahapan ini dilakukan pengecekan terhadap sejumlah indikator yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
“Pada hari ini, karena usulan tersebut juga harus mendapatkan rekomendasi dari Gubernur melalui Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur dalam proses persetujuannya, maka dilakukan pengecekan terhadap kesesuaian indikator yang sudah diatur dalam Permendagri,” jelasnya.
Selain indikator, pengecekan juga mencakup aspek kewenangan serta pemenuhan dokumen yang menjadi persyaratan dalam pembentukan UPTD.
Dafip menyebut, sejumlah aspek teknis turut menjadi perhatian dalam proses pendalaman tersebut, mulai dari struktur organisasi, sumber daya manusia (SDM), hingga sarana dan prasarana.
“Selain itu, kami juga mengecek terkait kewenangan serta pemenuhan dokumen yang dipersyaratkan. Jadi, kami melihat bagaimana struktur organisasinya, sumber daya manusianya, sarana dan prasarana, dan berbagai aspek lainnya,” katanya.
Ia berharap seluruh perangkat daerah dapat memenuhi berbagai persyaratan yang masih perlu dilengkapi. Dengan demikian, proses pengusulan pembentukan UPTD dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan dampak positif terhadap pelayanan publik.
“Kami berharap nantinya perangkat daerah dapat memenuhi seluruh persyaratan yang masih perlu dilengkapi, sehingga usulan ini dapat berjalan dan pada akhirnya mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara,” pungkasnya.
(ADV)
Tags:
pemkab kukar
Kategory terkait
Tak Cuma Berebut Juara, PORSENI GAMKI Kukar Bawa Misi Kolaborasi Olahraga
11 hours ago
Sewa Tenant Arbiz Space Mulai Rp750 Ribu, UMKM Kukar Punya Ruang Tumbuh
11 hours ago
MPP Mini Hadir di 20 Kecamatan, Warga Kukar Bisa Urus Layanan Lebih Dekat
1 day ago
Bukan Sekadar Lari, Easy Run Kejari Kukar Bidik Perputaran Duit UMKM
1 day ago
Kukargo Buka Peluang UMKM Kukar Perluas Pasar, NIB Bisa Menyusul dalam 90 Hari
1 day ago
Pemkab Kukar Percepat Pemulihan Pascakebakaran, Kebutuhan Warga Jadi Prioritas
08-10-2026 22:52:00
Login dengan Facebook
Login dengan Google