Sekitar 70 SPPG Telah Dibangun di Kukar, Sunggono Sebut Operasional Bergantung Persetujuan BGN

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Advertorial
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               Diskominfo Kutai Kartanegara

Sekda Kukar Sunggono


DUTANARASI.COM – Sekitar 70 fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah dibangun di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Namun, penyelesaian bangunan belum otomatis membuat seluruh fasilitas dapat beroperasi karena masih ada tahapan verifikasi dan persetujuan dari Badan Gizi Nasional (BGN).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah membahas peluang pengoperasian fasilitas tersebut bersama BGN, termasuk melalui pertemuan secara daring.

“Dalam pertemuan melalui Zoom bersama BGN, terdapat komitmen bahwa SPPG yang telah dibangun, termasuk yang berada di wilayah 3T maupun kawasan aglomerasi, diharapkan dapat dioperasikan secara bertahap,” ungkapnya, Kamis (15/10/2026).

Menurutnya, peluang pengoperasian tersebut menjadi perhatian karena sebagian fasilitas sudah tersedia, tetapi belum dapat dimanfaatkan akibat kebijakan moratorium dan ketentuan yang masih harus dipenuhi.

Ia menegaskan bahwa pengoperasian tidak serta-merta berlaku bagi semua fasilitas yang telah selesai dibangun. Setiap unit tetap harus mengikuti mekanisme yang ditetapkan BGN.

“Pengoperasian tersebut bukan berarti akan ada penambahan pembangunan SPPG baru.

Fasilitas yang berpeluang dioperasikan adalah SPPG yang sudah selesai dibangun, telah melalui proses verifikasi, dan tercatat dalam portal BGN,” jelasnya.

Sunggono menyebutkan, dari 20 SPPG yang menjadi perhatian dalam pembahasan sebelumnya, sebanyak 17 unit berada di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Salah satu fasilitas yang telah diresmikan melalui kegiatan seremonial berada di Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana. Sementara itu, pembangunan SPPG juga telah menjangkau sejumlah wilayah lain, seperti Tambang, Kenohan, Muara Muntai, dan Kembang Janggut.

Meski demikian, keberadaan bangunan di sejumlah kecamatan tersebut tidak dapat langsung diartikan bahwa seluruh fasilitas sudah memberikan pelayanan. Status operasional masing-masing unit masih perlu dipastikan berdasarkan hasil verifikasi dan keputusan BGN.

“Pelaksanaannya tetap menyesuaikan kebijakan serta persetujuan dari BGN,” tegas Sunggono.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tantangan penyelenggaraan SPPG tidak berhenti pada pembangunan fisik.

Setelah bangunan tersedia, masih ada proses administratif dan pemeriksaan yang menentukan apakah fasilitas dapat mulai menjalankan fungsinya.

Terlebih, sebagian fasilitas berada di wilayah 3T yang membutuhkan perhatian dalam pemerataan pelayanan. Kepastian pengoperasian menjadi penting agar infrastruktur yang telah dibangun dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan program pemenuhan gizi.

Pemerintah daerah, dalam hal ini, perlu terus berkoordinasi dengan BGN untuk mengetahui status setiap fasilitas dan menindaklanjuti persyaratan yang belum terpenuhi. Namun, keputusan pengoperasian tetap mengikuti mekanisme serta kewenangan lembaga tersebut.

Dengan demikian, peluang pengaktifan SPPG di Kukar masih terbuka, tetapi realisasinya bergantung pada kesiapan masing-masing fasilitas dan persetujuan yang diperlukan.

Jumlah bangunan yang telah berdiri menjadi gambaran perkembangan infrastruktur, sedangkan jumlah unit yang benar-benar beroperasi harus mengacu pada data resmi terbaru. (ADV)

Iklan dutanarasi.com

Tags:

Advertorial

Kutai Kartanegara