Gaji ASN Lewat Koperasi Bukan Sekadar Ganti Jalur Pembayaran, Kesiapan Sistem Jadi Sorotan
Kategory
Advertorial,
19-10-2026 09:48:00
Teks foto: Sekda Kukar, Sunggono, menilai wacana pembayaran gaji ASN melalui koperasi perlu dikaji dari sisi kesiapan sistem, kemampuan pengelola, dan dasar hukum.
DUTANARASI.COM – Wacana pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui koperasi membuka pembahasan mengenai kemungkinan mendekatkan layanan kepada pegawai. Namun, penerapannya tidak cukup hanya dengan mengubah jalur pembayaran. Kesiapan infrastruktur, kemampuan pengelola, dan sistem administrasi menjadi sejumlah hal yang perlu diperhitungkan sebelum kebijakan tersebut dijalankan.
Sunggono menilai, gagasan tersebut pada dasarnya dapat dipertimbangkan apabila memiliki dasar aturan yang jelas dan benar-benar memberikan kemudahan bagi ASN.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa wacana tersebut masih perlu dikaji dari berbagai sisi, terutama terkait kemampuan koperasi dalam menjalankan fungsi pelayanan yang dibebankan kepadanya.
“Kalau memang tujuannya untuk mendekatkan pelayanan kepada pegawai, Namun, kita juga harus melihat apakah infrastruktur koperasi sudah siap untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut,” ujarnya, Senin (19/10/2026).
Menurutnya, tujuan mendekatkan pelayanan merupakan pertimbangan yang masuk akal. Jika mekanisme melalui koperasi dapat membuat pegawai lebih mudah memperoleh layanan, gagasan itu layak dibahas lebih lanjut. Akan tetapi, manfaat tersebut harus didukung oleh kesiapan sistem dan sumber daya manusia yang akan menjalankannya.
Pembayaran gaji ASN merupakan urusan administratif yang membutuhkan ketepatan data, kepastian proses, dan sistem yang dapat berjalan secara konsisten.
Apabila koperasi nantinya dilibatkan dalam mekanisme tersebut, kemampuan pengelola untuk menjalankan prosedur pembayaran perlu menjadi perhatian.
Sunggono menilai, kesiapan koperasi tidak dapat hanya diukur dari keberadaan organisasi atau kepengurusannya. Pengelola juga harus memahami mekanisme administrasi penggajian, termasuk penggunaan aplikasi yang diperlukan dalam proses tersebut.
“Persoalannya tidak sesederhana yang dibayangkan. Kita juga harus memastikan apakah pengurus koperasi memahami aplikasi penggajian dan siap menjalankan sistem tersebut,” katanya.
Hal ini menjadi penting karena perubahan mekanisme pembayaran berpotensi menambah tanggung jawab pengurus koperasi.
Tanpa persiapan yang memadai, tujuan untuk mempermudah pelayanan justru dapat menghadapi kendala dalam pelaksanaannya.
Karena itu, sebelum wacana tersebut diterapkan, perlu ada kejelasan mengenai pembagian tugas, prosedur administrasi, kesiapan teknologi, serta mekanisme pengawasan. Aspek-aspek tersebut perlu dikaji agar pelaksanaan kebijakan nantinya tidak menimbulkan persoalan baru bagi pegawai maupun pengelola koperasi.
Selain kesiapan teknis, kejelasan dasar hukum menjadi faktor penting dalam menentukan apakah wacana pembayaran gaji melalui koperasi dapat dilaksanakan.
Menurut Sunggono sebuah gagasan tidak cukup hanya dinilai dari tujuan yang ingin dicapai, tetapi juga harus dilihat dari ketentuan yang mengatur pelaksanaannya.
Ia menyinggung adanya tanggapan dari Menteri Dalam Negeri terhadap wacana tersebut yang dinilainya lebih rasional. Namun, karena rencana itu masih berupa wacana, diperlukan pembahasan lebih lanjut untuk memastikan bagaimana mekanismenya dapat diterapkan sesuai aturan.
Dalam konteks ini, pemerintah perlu membedakan antara gagasan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kesiapan untuk melaksanakannya.
Tujuan yang baik tetap membutuhkan perencanaan, pembagian kewenangan, serta sistem kerja yang jelas.
Dengan begitu, pembahasan tidak berhenti pada pertanyaan apakah pembayaran gaji melalui koperasi memungkinkan dilakukan, tetapi juga mencakup bagaimana proses tersebut dapat berjalan secara tertib dan memberikan kepastian bagi ASN.
Sekda Kukar menegaskan, apabila keterlibatan koperasi terbukti dapat mempermudah akses pelayanan bagi pegawai, gagasan tersebut tetap terbuka untuk dipertimbangkan. Namun, keputusan itu harus didasarkan pada kajian yang memadai, bukan semata-mata asumsi bahwa perubahan jalur pembayaran otomatis membuat pelayanan menjadi lebih mudah.
“Kalau dengan cara seperti itu pegawai menjadi lebih mudah mengakses layanan dan lebih mudah terlayani, tentu bisa dipertimbangkan,” tuturnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa ukuran keberhasilan sebuah kebijakan bukan hanya terletak pada perubahan mekanisme, melainkan juga pada manfaat nyata yang dirasakan oleh pegawai. Kemudahan akses harus berjalan beriringan dengan kepastian administrasi dan kesiapan pihak yang menjalankannya.
Pada akhirnya, wacana pembayaran gaji ASN melalui koperasi masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai dasar regulasi, model pelaksanaan, dan kesiapan teknis.
Tanpa ketiga aspek tersebut, tujuan mendekatkan pelayanan berisiko sulit diwujudkan secara optimal.
Karena itu, kajian menyeluruh menjadi langkah penting sebelum kebijakan diterapkan. Koperasi dapat menjadi bagian dari upaya memperluas akses pelayanan apabila memang memenuhi persyaratan dan mampu menjalankan tanggung jawabnya. Namun, kepentingan utama tetap memastikan hak pegawai atas pembayaran gaji dapat terpenuhi secara tertib, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
(ADV)
Tags:
2026
Kategory terkait
Sisa Dua Bulan MTQ Kaltim Tunjukkan Progres Positif
18 hours ago
Distanak Kukar Siap Dampingi Warga Binaan Lapas Lewat Ragam Program
1 day ago
Bapenda Kukar Sisir Potensi Retribusi TKA, 13 Pekerja Asing Jadi Sasaran Pendataan
1 day ago
Bapenda Kukar Bidik Sumber PAD Baru, Aset Daerah hingga Pajak Perusahaan Dioptimalkan
1 day ago
Sekda Kukar Minta Sanga-Sanga Hadirkan Wajah Baru Peringatan 27 Januari 2027
19-10-2026 08:43:00
Mutasi ASN Tak Cukup Bermodal Asal Daerah, Kesesuaian Jabatan Jadi Penentu
19-10-2026 10:48:00
Login dengan Facebook
Login dengan Google