Bapenda Kukar Sisir Potensi Retribusi TKA, 13 Pekerja Asing Jadi Sasaran Pendataan

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Advertorial

Teks foto: Kabid Pembukuan dan Pelaporan Bapenda Kukar, M. Tauhid, menjelaskan pendataan 13 tenaga kerja asing sebagai upaya menggali potensi retribusi dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


DUTANARASI.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperluas upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penggalian potensi retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Sebanyak 13 pekerja asing yang teridentifikasi bekerja di satu lokasi di wilayah Kukar menjadi salah satu sasaran pendataan dan tindak lanjut pemerintah daerah.

Kepala Bidang Pembukuan dan Pelaporan Bapenda Kukar, M. Tauhid, menjelaskan bahwa pemungutan retribusi penggunaan TKA disesuaikan dengan cakupan wilayah kerja tenaga kerja yang bersangkutan.

Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengidentifikasi potensi penerimaan sesuai kewenangannya.

“Pemungutan retribusi penggunaan tenaga kerja asing disesuaikan dengan wilayah kerja tenaga kerja yang bersangkutan,” ujarnya, Rabu (21/10/2026).

Ia menerangkan, apabila TKA bekerja hanya dalam satu wilayah kabupaten atau kota, pemungutan retribusi menjadi kewenangan pemerintah kabupaten atau kota setempat. Sementara itu, penggunaan TKA yang melintasi beberapa kabupaten atau kota menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Adapun penggunaan TKA lintas provinsi ditangani pemerintah pusat.

“Apabila TKA bekerja hanya dalam satu wilayah kabupaten atau kota, pemungutan retribusi menjadi kewenangan pemerintah kabupaten atau kota setempat,” jelasnya.

Dengan mekanisme tersebut, keberadaan TKA yang bekerja dalam satu wilayah Kukar membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan penerimaan dari sektor retribusi.

Tauhid menyebutkan, berdasarkan data yang dibahas dalam rapat, terdapat 13 orang TKA yang teridentifikasi bekerja di satu lokasi di wilayah Kukar.

Data tersebut menjadi pijakan awal untuk menelusuri potensi yang masih dapat dikembangkan.

“Data 13 orang TKA ini menjadi salah satu potensi yang perlu kami tindak lanjuti. Kami juga perlu melihat kemungkinan adanya tenaga kerja asing di perusahaan lain yang belum masuk dalam pendataan,” ungkapnya.

Pendataan lebih lanjut diharapkan dapat membantu pemerintah daerah memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh mengenai penggunaan TKA di Kukar, sekaligus memastikan pemungutan retribusi dilaksanakan sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku.

Melalui langkah ini, Bapenda Kukar berupaya memastikan potensi pendapatan daerah dapat teridentifikasi dan dikelola secara optimal. Penggalian retribusi TKA menjadi salah satu upaya memperkuat PAD yang dapat mendukung pembiayaan pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

(ADV)

Iklan dutanarasi.com

Tags:

2026