DUTANARASI.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) wajib didampingi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) saat melakukan patroli penindakan pelanggaran.
“Nah itu saya ingatkan Satpol-PP itu ketika patroli wajib didampingi oleh PPNS Ketika ada pelanggaran,” ucap Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Rasidi kepada awak media baru-baru ini, Rabu (20/11/2024).
Ia menjelaskan jika hanya patroli biasa, PPNS tidak wajib melakukan pendampingan.
“Mungkin hanya ada Danru dan pegawai saja. Dan kami juga ada pegawai non ASN kami sebut Banpol PP namanya (bantuan Polisi Pamong Praja) dengan jumlah 70 orang dan di pecah di berbagai bidang. Ada yang di penjagaan, patroli, dan di bidang lainnya,” jelas dia.
Rasidi menegaskan bahwa masyarakat secara umum harus mengetahui bahwa jika ada patroli penindakan pelanggaran itu sangat wajib didampingi oleh PPNS.
“Tidak boleh sendiri. Kalaupun ada sendiri, artinya kami salah. Artinya bila hal tersebut terjadi, maka masyarakat silahkan untuk melakukan laporan atau komplain kepada kami,” ujar dia.
Ia menerangkan bahwa Satpol-PP Kukar memiliki tiga bidang teknis yang berkolaborasi di lapangan, yaitu Bidang Trantibum, Linmas, dan Penegakan Produk Hukum Daerah.
“Jadi kami tidak bekerja sendiri, namun ada tahapan-tahapan itu,” beber Rasidi.
Dia mengatakan dua bidang tersebut dapat melaporkan ke Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah jika terdapat pelanggaran di lapangan.
“Nah kebetulan dari bidang bidang tersebut, saya kerahkan PPNS. Jadi mereka (PPNS) sudah ada di lapangan untuk patroli,” pungkasnya. (adv/khn)