DUTANARASI.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam melakukan penertiban Alat Praga Kampanye (Algaka).
Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda mengungkapkan bahwa penertiban Algaka ini sudah dimulai sejak Minggu 24 November 2024.
Penertiban dihari berikutnya itu langsung diinisiasi oleh Satpol-PP Kukar melalui arahan dari KPU.
“Satpol-PP, Dinas Perhubungan, Kepolisian, TNI, Linmas, sebagai keamanan melakukan proses penertiban. Dan Bawaslu akan selalu melakukan pengawasan mereka,” ucap dia, Senin (25/11/2024).
Ia menjelaskan, proses penertiban Algaka dilakukan dari tanggal 24-26 November 2024.
“Namun, hari ini penertiban dilakukan secara mandiri dari pihak paslon,” ujar Hardianda.
Dia mengatakan bahwa Satpol-PP dengan pihak pengaman lain akan memulai penertiban Algaka sepanjang jalan-jalan utama yang ada di Kabupaten Kukar.
“Yang kemudian nanti kami akan menyisir di setiap masing-masing kelurahan desa, maupun di setiap RT, dan setiap gang,” bebernya.
Hardianda menegaskan, penertiban Algaka ini akan dilakukan secara tuntas.
“Tidak akan ada yang melekat baik di rumah pribadi, di jalan-jalan, maupun yang menempel di fasilitas umum,” sebut dia.
Bahkan, di kediaman paslon yang berkompetisi di Pilkada tahun ini pun tidak akan luput dari penertiban.
“Di rumah, di tiang listrik, stiker atau apapun itu jenisnya yang menampilkan citra diri pasangan calon, kita pastikan semuanya bersih,” pungkas Hardianda. (adv/lam)