DUTANARASI.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menginginkan adanya kolaborasi antar Organisasi Perangkat Daerah sebagai pemangku kebijakan Peraturan Daerah (Perda).
Kepala Satpol-PP Kukar Arfan Boma Pratama melalui Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur Awang Febri Sofyar menyebut bahwa kolaborasi antar OPD ini sangatlah penting untuk dilakukan demi menegakan Perda.
Sehingga, kata dia, tidak semerta-merta ketika ada kejadian di lapangan yang turun hanya Satpol-PP Kukar, melainkan OPD terkait juga ikut terjun langsung ke lokasi.
Ia mencontohkan misalnya terkait dengan kerap terjadinya sumbangan-sumbangan di pinggir jalan yang tidak memiliki izin, itu merupakan ranahnya Dinas Sosial (Dinsos) untuk ditertibkan.
“Itu kan dari Dinas Sosial yang tertibkan, tapi saat menertibkan ajak Satpol-PP menertibkannya gitu. Sudahkah mereka mengeluarkan izinnya sudahkah mereka itu kan tugas dinas sosial itu,” kata dia kepada awak media di Kantor Satpol-PP Kukar, Minggu (1/12/2024).
Berbekal pengalaman tugas sebagai ASN di berbagai OPD di lingkungan kerja Pemkab Kukar, ia sangat memahami regulasi-regulasi ataupun kebijakan berkaitan dengan Perda.
“Saya pernah di Dinsos, pernah ke Perpustakaan, pernah di Diskominfo, pernah di Kepegawaian, pernah di Bappeda. Keliling saya itu. Jadi agak-agak memahami seperti apa sih permasalahan-permasalahan. Nah salah satu contoh di Satpol-PP ini,” pungkas Febri. (adv/khn)