DUTANARASI.COM – Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Awang Febri Sofyar menyebut bahwa tugas mereka tidak terlalu berat dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) meskipun dengan luas wilayah 27.263 km².
Ia mengungkapkan sering kali mengingatkan Anggota Satpol-PP Kukar yang lain itu bertindak cepat jika mendapati masyarakat yang melanggar Perda dan Perkada.
“Kalau bisa sih begitu ada yang melanggar Perda tegur segera, terus ada yang melanggar lagi tegur segera. Jangan dibiarkan sehari dua hari, seminggu dua minggu, sebulan dua bulan,” kata dia saat diwawancarai awak media Duta Narasi di Kantor Satpol-PP Kukar, Minggu (1/12/2024).
Ia menerangkan bahwa jika dibiarkan dalam waktu yang lama, itu akan susah untuk ditertibkan.
“Susah kita, apalagi dia mengakar (pelanggarnya),” ujar Febri.
Dia mencontohkan seperti halnya memadamkan api. Jika apinya masih kecil, itu sangat mudah untuk dipadamkan. Namun, jika sudah besar apinya, maka akan susah pula untuk dipadamkan.
“Kalau apinya sudah besar kan repot jadinya. Nah itulah tugas Satpol-PP di sana lah sebenarnya (penindakan cepat sebelum mengakar). Nah itu bagaimana caranya, yaitu melalui peningkatan kapasitas Anggota Satpol-PP nya,” pungkasnya. (adv/khn)