Peningkatan kapasitas dan pelatihan BPD Bhuana Jaya, bertepatan di BPU Widya Dharama, Kecamatan Tenggarong seberang (Ist)
DUTANARASI.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menekankan pentingnya peningkatan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa.
Peran strategis BPD dinilai krusial sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah desa, sekaligus sebagai pengawas terhadap berbagai kebijakan yang diambil pemerintah desa.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengatakan BPD tidak boleh hanya berfungsi sebagai pelengkap struktur pemerintahan desa, melainkan harus menjadi mitra aktif dalam menyusun arah kebijakan pembangunan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Peran BPD harus lebih maksimal dalam melakukan pembangunan di desanya,” ujar Arianto saat ditemui pada Selasa (29/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa fungsi BPD meliputi tiga hal utama, yaitu menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas serta menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, dan melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.
Oleh karena itu, BPD memiliki kekuatan legal yang cukup untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan responsivitas pemerintah desa terhadap kebutuhan warganya.
Arianto menambahkan, jika dalam pelaksanaan pemerintahan desa ditemukan adanya pelanggaran atau kelalaian oleh aparatur desa, maka laporan dari BPD dapat menjadi landasan bagi Pemerintah Kabupaten Kukar untuk mengambil tindakan tegas, namun, ia menegaskan bahwa seluruh proses tersebut tetap harus mengikuti mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau ada perangkat desa yang terbukti melanggar hukum, maka bisa diberhentikan dari jabatannya sesuai aturan,” tegasnya.
Meski demikian, hingga saat ini belum ditemukan laporan serius dari BPD terkait pelanggaran atau penyimpangan pemerintahan desa, hal ini menunjukkan bahwa secara umum roda pemerintahan desa di Kukar masih berjalan kondusif dan dalam koridor yang benar.
Namun begitu, DPMD Kukar tetap mendorong agar BPD tidak pasif. Kolaborasi yang erat antara BPD, kepala desa, pendamping desa, hingga pendamping lokal desa sangat penting untuk mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan dan inklusif.
Arianto menilai, peran BPD sangat strategis dalam mendukung pencapaian tujuan-tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa, mulai dari aspek ekonomi, sosial, lingkungan, hingga tata kelola pemerintahan.
Selain itu, sinergi BPD dengan elemen desa lainnya juga turut mendukung realisasi visi dan misi Pemerintah Kabupaten Kukar dalam program Kukar IDAMAN, yakni menciptakan masyarakat yang sejahtera, mandiri, dan berbahagia.
“Dengan kolaborasi yang kuat antara BPD dan seluruh elemen desa, pembangunan bisa lebih tepat sasaran dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat,” tutup Arianto. (adv/Iam)


