DPMD Kukar saat menggelar Musyawarah desa pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Kota Bangun III, Kecamatan Kota Bangun Darat (Ist)
DUTANARASI.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mulai melakukan dorongan untuk menggerakkan desa-desa dalam pembentukan koperasi berbasis kerakyatan lewat program nasional Koperasi Merah Putih.
Program ini menyusul terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 sebagai pijakan hukum penguatan ekonomi desa dari bawah secara inklusif dan berkelanjutan.
Asri Riyandi Elvandar, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, menegaskan bahwa koperasi ini bukan hanya sekadar program formalitas, tetapi upaya konkret menjawab persoalan ekonomi warga, termasuk fenomena maraknya rentenir di desa.
“Kami sudah mulai mengawal pembentukan koperasi ini, dana desa bisa digunakan, bahkan untuk pembiayaan ke notaris, ini sudah dijelaskan dalam surat resmi dari Kementerian Desa,” ujar Riyandi, Kamis (8/5/2025).
Elvandar menambahkan, meskipun sosialisasi belum dilakukan secara masif, beberapa desa telah menyambut baik program ini. Musyawarah desa mulai digelar, dan sejumlah desa telah menyusun rencana pembentukan koperasi berdasarkan potensi lokal dan persoalan ekonomi warga sekitar.
Tahapan awal telah dimulai dengan identifikasi masalah dan potensi yang dimiliki desa, lalu akan dilanjutkan dalam forum musyawarah desa khusus.
Dalam forum itu nantinya, warga akan menyepakati nama koperasi, menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta menentukan unit usaha koperasi yang sesuai kebutuhan dan karakteristik ekonomi di daerah masing-masing.
“Kita akan terus mendorong agar masyarakat terlibat penuh sejak awal, mereka harus tahu masalahnya apa dan koperasi bisa hadir sebagai solusi. Ini akan bisa membangun rasa memiliki dan partisipasi aktif,” tegas Elfandar.
DPMD Kukar sendiri sebelumnya sempat menghentikan pembinaan pasar desa akibat perubahan regulasi pasca-terbitnya UU Desa Tahun 2014. Namun, dengan mandat baru dari pusat, peran pembinaan ekonomi kembali dijalankan lewat penguatan koperasi yaitu Koperasi Merah Putih tersebut.
Program Koperasi Merah Putih diharapkan akan menjadi tonggak baru bagi kebangkitan ekonomi desa yang partisipatif, mandiri, dan berkelanjutan, sekaligus memutus mata rantai ketergantungan masyarakat terhadap praktik pinjaman ilegal dan rentenir. (adv/Iam)


