DUTANARASI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), secara resmi mengumumkan hasil perbaikan persyaratan administrasi untuk bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar di Pilkada 2024. Tiga pasangan calon, termasuk petahana Edi Damansyah-Rendi Solihin dinyatakan lolos verifikasi administrasi.
Pengumuman ini tertuang dalam surat resmi bernomor 203/PL.02.2-Pu/64/2024 yang ditandatangani oleh Pelaksana Harian Ketua KPU Kukar, Muhammad Rahman, pada Sabtu (14/9/2024). Selain Edi-Rendi, dua pasangan calon lainnya yang juga lolos adalah Awang Yacoub Lutman-Ahmad Zaid serta Dendi Suryadi-Alif Turyadi.
Muhammad Rahman menyebutkan bahwa ketiga bakal pasangan calon tersebut dinyatakan lolos berdasarkan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Kukar. Namun, masih ada tahapan yang harus dilewati sebelum tiga bakal pasangan calon tersebut resmi berkontestasi di Pilkada Kukar 2024.
“Jika sampai batas waktunya tak ada sanggahan dari masyarakat, maka penetapan akan dilakukan terhadap para bakal pasangan calon,” ucap Pelaksana Harian Ketua KPU Kukar Muhammad Rahman saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (14/9/2024).
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Edi Damansyah-Rendi Solihin, Didik Agung Eko Wahono, menyambut baik hasil ini. Dia berharap proses Pilkada Kuar 2024 dapat berjalan lancar.
“Kami bersyukur, dan berharap proses Pilkada Kukar dapat berjalan damai dan lancar,” ungkapnya
Keyakinan yang sama juga disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Edi Damansyah, Erwinsyah. Dia menegaskan bahwa pihaknya telah siap menghadapi segala dinamika dalam Pilkada ini.
“Kami selalu berpijak pada analisis hukum yang jelas, dan tidak ada persyaratan konstitusional yang dilanggar oleh Pak Edi,” ujarnya.
Erwinsyah juga menyoroti perdebatan terkait masa jabatan Edi yang sempat memunculkan perbedaan tafsir. Meski demikian, Erwinsyah menegaskan bahwa secara konstitusi, Edi Damansyah belum menyelesaikan dua periode penuh sebagai bupati definitif, sehingga sah untuk kembali mencalonkan diri.
“Ini adalah kompetisi lima tahunan. Jika ada gugatan, kami sudah siap,” tambahnya.
Sementara itu, pengamat politik dari Universitas Mulawarman Saiful Bahtiar menyebut landasan hukum yang digunakan KPU dalam memutuskan kelolosan Edi Damansyah sangat jelas, terutama terkait masa jabatan kepala daerah. Dia menekankan bahwa KPU bekerja sesuai dengan PKPU 10 tahun 2024 yang mengatur secara rinci soal masa jabatan kepala daerah.
“Dalam konteks ini, Edi baru dianggap menjalani satu periode penuh sebagai bupati definitif, sehingga secara hukum masih bisa mencalonkan diri,” paparnya.
Saiful Bahtiar, menjelaskan bahwa dalam putusan MK, masa jabatan kepala daerah yang terhitung adalah masa jabatan definitif, bukan pelaksana tugas. Dia menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023 secara tegas menjelaskan bahwa penghitungan masa jabatan kepala daerah dimulai sejak pelantikan sebagai pejabat definitif.
“MK sudah beberapa kali menegaskan bahwa periode masa jabatan hanya berlaku jika seseorang dilantik secara definitif dan menjabat lebih dari 2,5 tahun. Dalam hal ini, Edi belum mencapai dua periode penuh,” kata Saiful.
Di sisi lain, Komisioner Bawaslu Kukar, Fahrisal, memastikan bahwa proses pengawasan berlangsung ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk masa sanggah yang berlangsung hingga 21 September 2024.
“Proses ini berjalan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam PKPU 8 tahun 2024 dan PKPU 10 tahun 2024,” ujar Fahrisal.
Sumber: Detikcom