SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berkomitmen melindungi generasi muda dari risiko pernikahan dini. Salah satu langkah yang ditempuh adalah melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Kajian Layanan Konseling bagi Pemohon Dispensasi Kawin”.
Pihak-pihak terkait diundang menghadiri FGD ini, antara lain aparat kepolisian, pengadilan agama, Kantor Urusan Agama (KUA), akademisi, hingga lembaga-lembaga perlindungan anak. Para pihak ini mencari solusi supaya proses dispensasi perkawinan tidak sekadar menjadi formalitas hukum. Proses dispensasi justru menjadi pintu masuk untuk memberikan pendampingan psikologis, edukasi, serta perlindungan sosial.
Kepala DPPPA Kutim, Idham Cholid, menekankan forum ini sebagai bentuk komitmen pemerintah kabupaten untuk mencegah perkawinan anak.
“Kami ingin anak-anak Kutim tumbuh sehat, berpendidikan, dan meraih masa depan cerah. Konseling adalah pintu awal yang harus kita perkuat. Dengan adanya kerja sama lintas sektor, saya yakin layanan yang lebih ramah anak dan solutif bisa terwujud,” ungkap Idham.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Hak Anak DPPPA Kutim, Rita Winarni, menilai pentingnya layanan konseling dalam setiap proses permohonan dispensasi kawin.
“Kami tidak ingin anak-anak terburu-buru masuk ke jenjang perkawinan tanpa kesiapan mental dan sosial. Kehadiran konseling akan sangat membantu memastikan keputusan yang diambil benar-benar matang,” ujarnya.
Sumardi dari Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan bahwa dispensasi kawin sejatinya merupakan mekanisme darurat, bukan legalisasi perkawinan anak.
“Dispensasi kawin di bawah umur 19 tahun hanya boleh diberikan dalam kasus tertentu yang benar-benar darurat. Prinsip utamanya adalah melindungi anak dari risiko perkawinan dini, bukan melegalkan praktiknya. Konseling harus menjadi ruang penting untuk memberi pemahaman bagi anak dan orang tua sebelum keputusan dibuat. Dispensasi kawin tidak untuk diumbar, bukan pula jalan pintas,” tegasnya.
Melalui forum ini, DPPPA Kutim berupaya memastikan setiap keputusan terkait dispensasi perkawinan dilandasi pertimbangan matang dan berpihak pada kepentingan terbaik anak. Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci menghadirkan layanan konseling yang lebih humanis, edukatif, dan ramah anak.
(ADV/ProkopimKutim/DN)


