SANGATTA – Pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas wilayah Kutim dan Kota Bontang di Dusun Sidrap, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) langsung menggelar rapat koordinasi (rakor). Rakor ini bertujuan memastikan segera terpenuhinya hak-hak masyarakat, transisi yang lancar, dan tidak menimbulkan keresahan.
Rakor dilaksanakan di Ruang Arau, Kantor Bupati, dipimpin oleh Plt. Asisten Pemkesra yang juga Kabag Tata Pemerintahan Setkab Kutim, Trisno. Dalam kesempatan itu, Trisno menyatakan bahwa koordinasi penting untuk menindaklanjuti keputusan MK dengan baik tanpa menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. Ia menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Kutim tetap berkomitmen menjaga kondusivitas serta memastikan pelayanan publik di wilayah Dusun Sidrap tidak terganggu.
“Putusan MK tentu harus kita hormati. Namun, yang terpenting bagi kita adalah bagaimana masyarakat tetap mendapatkan pelayanan, perlindungan, dan kepastian hukum atas status wilayah yang ditempatinya,” ujar Trisno.
Sementara para pihak yang diundang antara lain perangkat daerah teknis, Kapolres yang diwakili Kapolsek Teluk Pandan IPDA Joko Feriyanto Susilo, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Syarif, perwakilan Badan Kesbangpol M. Yusufsyah, Camat Teluk Pandan yang diwakili Kasi Pemerintahan Umum dan Pelayanan Publik Abdul Rahim, serta para RT perwakilan masyarakat Dusun Sidrap.
Hasilnya, ada tiga poin penting yang dihasilkan dalam rakor ini, yakni:
- Pemkab Kutim akan bersurat ke Pemkot Bontang, yang ditembuskan ke Gubernur Kaltim dan Mendagri, terkait penataan dan/atau penertiban administrasi kewilayahan serta pemutakhiran data kependudukan di Dusun Sidrap, Desa Martadinata.
- Disdukcapil akan melaksanakan layanan jemput bola dengan membuka layanan adminduk, khususnya mutasi kedudukan, di tiga titik lokasi Dusun Sidrap pada bulan Oktober 2025.
- Sebelum pelaksanaan jemput bola, Adminduk akan dilaksanakan sosialisasi kepada masyarakat yang dimulai pada minggu pertama Oktober.
Dengan penanganan yang cekatan, keputusan MK dapat dijalankan tanpa menimbulkan persoalan baru. Lebih penting lagi, hak-hak masyarakat Sidrap tetap terpenuhi dan pembangunan tidak terhambat. (ADV/ProkopimKutim/DN)


