SANGATTA – Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Kegiatan ini bertujuan mengevaluasi capaian dan mempercepat pelaksanaan reforma agraria di daerah. Sidang dipimpin Kepala Kantor ATR/BPN Kutim Akhmad Sarifuddin dan dihadiri jajaran terkait, antara lain Asisten Ekobang Setkab Kutim Noviari Noor, Kepala Dinas Pertanahan Simon Salombe, serta perwakilan perangkat daerah.
Dalam arahannya, Akhmad Sarifuddin menegaskan bahwa reforma agraria merupakan agenda nasional yang diarahkan untuk mengurangi kesenjangan penguasaan tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, stabilitas sosial ekonomi menjadi salah satu tujuan utama kebijakan ini.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa redistribusi tanah hanya diberikan kepada warga yang memenuhi ketentuan. Program ini menyasar masyarakat menengah ke bawah seperti petani, nelayan, buruh, karyawan swasta, wiraswasta, hingga mahasiswa berusia minimal 18 tahun. Sementara itu, untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dibatasi maksimal golongan 3A, sedangkan anggota TNI dan Polri dibatasi pada pangkat balok satu dengan masa pengabdian sekitar 10 tahun.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Ekobang Setkab Kutim Noviari Noor menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan program reforma agraria. Ia berharap sinergi pemerintah daerah, BPN, dan masyarakat dapat menyelesaikan kendala teknis di lapangan.
“Kita ingin program ini benar-benar memberi dampak kepada warga. Karena itu, sinergi dan eksekusi di lapangan harus berjalan efektif,” katanya.
Sidang GTRA kali ini juga melakukan verifikasi calon objek dan subjek redistribusi tanah. Beberapa desa yang masuk dalam daftar yaitu Mekar Baru (31 orang), Martadinata (25 orang), Danau Redan (78 orang), Suka Damai (37 orang), Senambah (70 orang), dan Mulupan (24 orang).
Kegiatan tersebut menjadi forum evaluasi terhadap capaian tahun sebelumnya dan merumuskan rencana program tahun mendatang, termasuk mengkaji penyelesaian konflik agraria melalui pendekatan damai serta peningkatan kapasitas masyarakat melalui pendampingan.
Sidang GTRA di Kutim menjadi bagian dari upaya memperkuat keadilan agraria di daerah. Dengan dukungan lintas pihak, pelaksanaan reforma agraria diharapkan berjalan lebih terarah dan berdampak nyata bagi masyarakat. (ADV/ProkopimKutim/DN)


