DUTANARASI.COM – Rangkaian pencalonan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) terus berlanjut, setelah sebelumnya proses perbaikan administrasi dilakukan, saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar memasuki tahapan tanggapan masyarakat untuk seluruh Bapaslon.
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan mengungkapkan tahapan tanggapan masyarakat berdasar pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 pasal 137 yang mengatakan masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi Bapaslon pada Pilkada 2024.
Ia berujar tanggapan masyarakat juga diamksudkan untuk mewujudkan keterbukaan informasi serta mendorong partisipasi masyarakat dalam tahapan pencalonan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024.
“Tahapan tanggapan masyarakat akan berlangsung dari 15 sampai 18 September 2024,” ungkap Rudi, Senin (16/9/2024).
Lebih lanjut, Rudi menjelaskan tanggapan masyarakat dapat disampaikan melalui link yang telah disediakan oleh KPU Kukar yakni https://helpdesk.kpu go.id/tanggapan dengan menggunakan formulir TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK yang telah terlampir.
Sedangkan tata cara penyampaian masukan dan tanggapan oleh masyarakat dapat di akses melalui pranala/link: https://bit.ly/Hasil PenelitianAdmCabupCawabupKukar2024d, dengan batas waktu pemberian tanggapan sejak Pukul 08.00 hingga Pukul 16.00 WITA.
Rudi menyambung, selain menggunakan akses online, KPU Kukar juga membuka pelayanan tata cara penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat secara offline di Kantor KPU Kukar, Jl. Wolter Monginsidi, Kel. Timbau, Kec. Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara.
“Selama proses berlangsung, Kita akan focus terhadap tanggapan masyarakat yang diberikan pada seluruh Bapaslon,” pungkasnya.