SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memperluas perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja sektor informal. Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengungkapkan, hingga November ini hampir 95.000 pekerja rentan telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran sepenuhnya ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim.
Program ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan rasa aman bagi masyarakat yang bekerja tanpa kepastian penghasilan maupun status kerja tetap.
Kebijakan ini menyasar pekerja yang tidak memiliki penghasilan tetap, seperti pelaku UMKM, pekerja harian lepas, buruh bangunan, pengojek, hingga pelaku industri rumahan di berbagai kecamatan. “Secara jaminan sosial, Pemerintah Kutim mendaftarkan mereka sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan rentan,” ujar Ardiansyah saat membuka Pelatihan Berbasis Kompetensi Batch 2 di BLK Industri Mandiri, Jumat (14/11/2025) pagi.
Ia menjelaskan, skema perlindungan ini dibuat agar para pekerja tidak lagi cemas jika terjadi kecelakaan kerja atau risiko sosial lainnya. Jaminan sosial tenaga kerja mencakup perlindungan terhadap kecelakaan kerja, kematian, hingga hari tua sesuai program yang diikuti.
Ardiansyah menyebut, Pemkab Kutim menargetkan 160.000 pekerja rentan akan ter-cover. Program ini menjadi salah satu instrumen pengentasan kerentanan sosial di tengah berkembangnya usaha mikro dan industri kecil di Kutim yang menjadi motor ekonomi daerah.
Di saat pemerintah hadir untuk sektor informal, Bupati menegaskan kewajiban mutlak perusahaan besar di sektor formal. “Kepada yang bekerja dengan perusahaan besar, wajib hukumnya BPJS Ketenagakerjaan itu langsung diberikan oleh perusahaan kepada mereka,” tegasnya, seraya berharap praktik penghindaran kewajiban normatif karyawan tidak terjadi di Kutim. (ADV/ProkopimKutim/DN)


