SANGATTA – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kutai Timur menginisiasi kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penghitungan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) Jabatan Arsiparis di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim. Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan melalui penataan jabatan fungsional.
FGD dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Setkab Kutim, Sudirman Latif. Dalam kesempatan tersebut hadir para kepala perangkat daerah, camat, pejabat struktural, serta jajaran Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Dalam sambutannya, Sudirman Latif menegaskan bahwa penyusunan Anjab dan ABK merupakan instrumen krusial untuk memastikan jabatan fungsional berjalan sesuai kebutuhan organisasi. Ia menyampaikan bahwa Anjab dan ABK adalah fondasi penting yang rumit tetapi sangat vital untuk akuntabilitas.
“Anjab dan ABK bukan soal mudah. Ini fondasi penting untuk memastikan jabatan fungsional berjalan tepat, terukur, dan memberi ruang karier bagi ASN, termasuk arsiparis yang menjadi tulang punggung akuntabilitas kinerja daerah,” tegasnya.
Ditambahkan Sudirman, salah satu pilar akuntabilitas pemerintahan adalah peran sentral arsip. Di dalam arsip, dokumen pembangunan tersimpan dan dapat dipelajari sewaktu-waktu.
“Kalau ingin selamat dari berbagai permasalahan, perkuat arsip. Arsip adalah penyelamat dan bukti integritas organisasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sudirman menekankan bahwa era kini adalah era penguatan jabatan fungsional. Pemerintah pusat telah menggeser fokus pengembangan karier ASN dari struktural ke fungsional yang dianggap lebih kompeten, adaptif, dan terukur.
“Mari kita berikan ruang bagi para fungsional agar kinerja unit organisasi, perangkat daerah, hingga kinerja daerah semakin meningkat,” harapnya, menutup sambutan dan secara resmi membuka FGD tersebut.
Kegiatan ini diharapkan membantu seluruh OPD menganalisis secara mendetail kebutuhan arsiparis. Nantinya usulan OPD mulai dari jumlah, kualifikasi, kompetensi, hingga jenjang jabatan akan diusulkan ke Kemenpan RB melalui rekomendasi ANRI. (ADV/ProkopimKutim/DN)


