SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) terus mewujudkan digitalisasi sistem pajak sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola keuangan daerah yang transparan, efisien, dan akuntabel. Melalui kerja sama dengan Bankaltimtara, Pemkab Kutim memperkuat kanal pembayaran pajak dan retribusi secara non tunai dan berbasis digital.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dalam acara High Level Meeting (HLM) Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) sekaligus kegiatan Gebyar dan Reward Pajak Kutim 2025 di Ruang Akasia, Gedung Serba Guna Bukit Pelangi. Acara tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Mahyunadi, Ketua DPRD Kutim Jimmy, Kepala Badan Pendapatan Daerah Syahfur, jajaran Forkopimda, para kepala perangkat daerah, Pimpinan Bankaltimtara Cabang Sangatta, serta ratusan wajib pajak penerima penghargaan.
Dalam acara yang difasilitasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ini, Ardiansyah menyampaikan bahwa sistem digital memudahkan para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka. “Kami menginginkan agar masyarakat semakin mudah dalam memenuhi kewajiban pajaknya melalui sistem digital. Semangat ini sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat kemandirian fiskal daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kutim Syahfur menyampaikan bahwa pihaknya memberikan penghargaan kepada seratus wajib pajak teladan yang konsisten melaporkan dan membayar pajak secara daring sepanjang tahun pajak 2025. “Penghargaan ini meliputi berbagai jenis pajak seperti PBB-P2, BPHTB, PBJT sektor hotel, restoran, hiburan, hingga pajak mineral bukan logam dan batuan,” jelasnya.
Sebagai bentuk apresiasi lebih lanjut, pemerintah juga menggelar Gebyar Pajak yang melibatkan 63.352 nomor undian dari wajib pajak yang melakukan pembayaran secara daring sejak 1 Januari hingga 29 Oktober 2025. Para pemenang undian berkesempatan membawa pulang satu dari tujuh puluh lima hadiah, antara lain dispenser, kipas angin, kompor gas, lemari es, mesin cuci, rice cooker, dan televisi.
Gebyar Pajak digelar melalui undian digital untuk menjamin keterbukaan dan keadilan bagi wajib pajak yang diundi. Menurut Syahfur, kegiatan ini menjadi salah satu cara memotivasi masyarakat dan pelaku usaha untuk terus mendukung penerapan digitalisasi pajak. (ADV/ProkopimKutim/DN)


