SANGATTA – Sosialisasi dan edukasi dalam rangka pencegahan pernikahan usia anak digelar oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kutai Timur (DPPPA Kutim). Kegiatan ini diikuti jajaran DPPPA Provinsi Kaltim, perwakilan guru dan siswa SMA, anggota Karang Taruna, serta Forum Anak Kutim.
Kepala DPPPA Kutim, Idham Cholid, dalam sambutannya menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari program DPPPA Provinsi Kaltim. Ia berharap para guru, siswa, dan Forum Anak yang hadir dapat menjadi agen penyebar informasi untuk melanjutkan sosialisasi di lingkungan masing-masing. “Apapun alasannya, anak-anak kita harus tetap sekolah. Perlu komunikasi yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya. Idham juga menyampaikan apresiasi kepada DPPPA Provinsi Kaltim karena telah mempercayakan Kutai Timur sebagai salah satu wilayah pelaksana kegiatan edukasi tersebut.
Kepala DPPPA Provinsi Kaltim, Noryani Sorayalita, menyampaikan bahwa pencegahan perkawinan usia anak merupakan amanat undang-undang. Menurutnya perkawinan pada usia anak berpotensi menimbulkan berbagai risiko, mulai dari kesiapan mental yang belum matang hingga kekerasan dalam rumah tangga. “Sebelumnya batas usia perkawinan adalah 16 tahun, tetapi berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, batas minimal menjadi 19 tahun. Hal ini penting untuk melindungi anak dari dampak buruk perkawinan dini,” jelasnya.
Noryani menyatakan bahwa berdasarkan data DPPPA Kaltim, di Kutim tercatat ada 109 kasus perkawinan anak pada tahun 2024, menjadikannya daerah dengan angka tertinggi kedua di Kaltim. Kondisi tersebut diharapkan menjadi keprihatinan bersama untuk mencari solusi pencegahannya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan kasus perkawinan anak dan menghindari praktik perkawinan siri. Perkawinan usia anak dinilai lebih banyak membawa dampak negatif sehingga diperlukan kolaborasi untuk mencegahnya.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan materi oleh Kementerian PPPA RI dan Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim sebagai upaya memberikan pemahaman mengenai pentingnya pencegahan perkawinan usia anak. Dari sosialisasi ini diharapkan terjalin kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menekan angka pernikahan dini di Kutim. (ADV/ProkopimKutim/DN)


