SANGATTA – Komitmen Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dalam memperkuat pendampingan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diwujudkan dengan membentuk unit kepengurusan di kecamatan. Unit kepengurusan yang dikukuhkan berada di Kecamatan Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Teluk Pandan, Rantau Pulung, dan Bengalon.
Pengukuhan dilakukan langsung oleh Ketua LKBH Kabupaten Kutim, Misliansyah, di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim. Hadir dalam pelantikan tersebut Ketua Korpri Kutim Rizali Hadi, Kepala Perangkat Daerah (PD), serta tamu undangan lainnya.
Dalam arahannya, Misliansyah mengapresiasi kerja keras para pengurus Korpri dan LKBH Kutim dalam membentuk kepengurusan unit tersebut. “Saya mengucapkan terima kasih dan selamat kepada para pengurus LKBH kecamatan yang baru dikukuhkan. Ini merupakan langkah lanjutan setelah terbentuknya LKBH Korpri di tingkat kabupaten pada tahun lalu,” ucapnya.
Menurut Misliansyah, jumlah ASN di Kutim saat ini hampir mencapai 13.000 orang, terdiri dari sekitar 5.000 PNS dan 7.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). “Banyak permasalahan ASN muncul di tingkat kecamatan, sementara pengawasan dari kabupaten sangat terbatas. Karena itu, kehadiran LKBH di kecamatan menjadi perpanjangan tangan kami untuk memberikan perlindungan dan pembinaan hukum,” ungkapnya.
Misliansyah juga menyinggung berbagai pelanggaran disiplin ASN yang kerap ditemukan, mulai dari kasus perdata, pidana, hingga pelanggaran etika kepegawaian. Ia mencontohkan bahwa masih banyak ASN yang kurang memahami aturan hukum kepegawaian, terutama terkait etika hubungan personal dan administratif yang berbeda dari hukum umum. “Salah satu kasus yang sering terjadi adalah pelanggaran aturan rumah tangga ASN, yang jika dilanggar dapat berujung pada sanksi berat. Banyak yang belum memahami perbedaannya dengan hukum perdata biasa,” terang Misliansyah.
Karena itu, ia menekankan pentingnya bagi ASN untuk memahami dan memanfaatkan keberadaan LKBH sehingga dapat berkonsultasi dan mencari solusi apabila menghadapi persoalan hukum, baik yang sudah terjadi maupun yang berpotensi terjadi. “Kami berharap teman-teman ASN di kecamatan segera berkoordinasi dengan pengurus LKBH setempat jika menghadapi masalah hukum,” pungkasnya. (ADV/ProkopimKutim/DN)


