Kegiatan Fasilitasi Penegasan Batas Wilayah Desa Jembayan (DPMD Kukar)
DUTANARASI.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara terus menegaskan komitmennya dalam menata administrasi pemerintahan desa melalui percepatan penegasan batas wilayah. Upaya ini kembali ditekankan dalam pertemuan yang difasilitasi DPMD Kukar pada 17 November 2025, membahas batas wilayah Desa Jembayan di ruang rapat DPMD.
Kepala DPMD Kukar menjelaskan bahwa ketertiban administrasi bukan sekadar kewajiban teknis, tetapi fondasi utama dalam pembangunan desa. Karena itu, proses penegasan batas wajib mengikuti aturan jelas sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 56.
“Batas wilayah harus mengikuti kaidah dua Permendagri tersebut. Desa yang belum menyelesaikan batas tidak dapat dimekarkan dan juga tidak dapat menyusun tata ruang desa,” tegasnya, Senin (24/11/2025).
Ia mencontohkan rencana pemekaran Desa Jembayan menjadi Desa Jembayan Hilir. Sebelum langkah pemekaran diambil, batas wilayah desa induk harus terlebih dahulu disesuaikan dengan regulasi yang berlaku.
“Desa Jembayan kemarin ingin mekar menjadi Jembayan Hilir. Maka batas desanya harus diperbaiki sesuai kaidah. Harapan kami semua pihak dapat ikut mendorong percepatan penyelesaian batas desa,” ujarnya.
Progres penegasan batas desa di Kukar saat ini telah mencapai sekitar 90 persen. Namun, masih terdapat sekitar 36 desa yang perlu menata ulang dokumen penegasan batas karena belum sepenuhnya sesuai standar. Dokumen yang sebelumnya berbentuk surat keputusan (SK) juga harus ditransformasikan menjadi peraturan bupati (Perbup).
“Ini menjadi tugas kami untuk menata kembali, mereviu dokumen penegasan batas yang sebelumnya berbentuk SK menjadi Perbup. Namun perubahan itu tidak bisa langsung dilakukan karena ada format administrasi yang harus diisi,” jelasnya.
Proses revisi ini memerlukan pemahaman dan kolaborasi pemerintah desa agar seluruh dokumen bisa dilengkapi dengan benar. Tanpa kelengkapan administrasi, tahapan penegasan batas tidak dapat dirampungkan. Karena itu, ia kembali mengimbau desa-desa untuk lebih cermat dan proaktif memenuhi persyaratan.
“Kami berharap desa-desa bisa memahami dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Dengan demikian, seluruh proses penegasan batas desa dapat segera tuntas sesuai ketentuan Permendagri,” tandasnya.
Upaya berkelanjutan ini menunjukkan konsistensi DPMD Kukar dalam memastikan seluruh desa memiliki payung administrasi yang kuat, sehingga pembangunan dapat berjalan lebih tertib, terarah, dan sesuai rencana jangka panjang. (Adv/kh)


