enyerahan BLT di salah satu desa di Kukar (Istimewa)
DUTANARASI.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tetap dapat dilaksanakan sepanjang pemerintah pusat belum mengubah petunjuk teknis terkait penggunaan Dana Desa.
Kepastian itu menjadi angin tenang bagi banyak desa yang masih menyesuaikan program penanganan kemiskinan ekstrem untuk tahun anggaran berjalan.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menegaskan bahwa keberadaan BLT bukanlah kebijakan daerah melainkan program nasional yang sepenuhnya bersandar pada aturan pusat.
“BLT itu masih tetap ada selama petunjuk penggunaan Dana Desa tidak mengalami perubahan. Kalau juknisnya tetap, tentu programnya juga tetap berjalan,” ujarnya, Senin (24/11/2025).
Penjelasan itu sekaligus menjawab berbagai pertanyaan dari aparatur desa yang tengah menyusun program prioritas.
Sebagian desa di Kukar disebut sedang dalam fase evaluasi kebutuhan warga, terutama mereka yang masuk kategori miskin ekstrem.
BLT selama ini menjadi salah satu instrumen yang dianggap paling langsung menyentuh warga, sehingga kepastian keberlanjutan regulasinya sangat ditunggu.
Namun Arianto mengingatkan bahwa desa tetap harus bersiap apabila pemerintah pusat menyesuaikan kebijakan.
“Jika dalam juknis terbaru BLT sudah tidak tercantum, otomatis desa tidak diperbolehkan melaksanakan program tersebut,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa desa tidak memiliki ruang untuk memodifikasi atau menetapkan BLT secara mandiri apabila aturan pusat tidak lagi mengizinkan.
Dalam penjelasannya, Arianto menuturkan bahwa BLT Dana Desa merupakan kebijakan yang sumber anggarannya berasal dari APBN. Karena itu, pemerintah daerah maupun desa wajib mengikuti arah kebijakan tersebut tanpa pengecualian.
“Selama BLT masih menjadi perintah dan bagian dari aturan, tentu akan tetap kita laksanakan,” tegasnya.
Regulasi tentang BLT sendiri antara lain diatur melalui Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024, yang membuka ruang alokasi maksimal 15 persen Dana Desa untuk BLT sebagai bagian dari upaya percepatan penanganan kemiskinan ekstrem.
Selain itu, PMK Nomor 146 Tahun 2023 juga menegaskan BLT sebagai komponen penggunaan Dana Desa yang bersifat khusus atau earmarked.
Sementara itu, PP Nomor 37 Tahun 2023 mengatur kerangka umum transfer ke desa agar tetap selaras dengan prioritas nasional.
Dengan landasan itu, desa-desa di Kukar disebut terus menunggu regulasi terbaru sembari menyesuaikan perencanaan program.
Pemerintah desa berharap setiap kebijakan dapat tetap berpihak kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, seraya memastikan penggunaan anggaran berlangsung tepat sasaran dan sesuai ketentuan. (Adv/kh)


