Dutanarasi, Kutai Timur – Penerapan sistem Operator Personal Assistance (OPA) di PT Pamapersada Nusantara (PAMA) kini tengah menjadi sorotan tajam Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Kebijakan pemantauan berbasis teknologi ini memicu gelombang keberatan dari para pekerja yang merasa tertekan oleh mekanisme pengawasan digital tersebut.
Para pekerja menilai bahwa sistem OPA belum sepenuhnya mempertimbangkan realitas dan dinamika kondisi kerja di lapangan.
Mereka menganggap algoritma yang digunakan terlalu kaku dan tidak sinkron dengan kebutuhan fisik serta mental manusia saat mengoperasikan alat berat di area tambang.
Menanggapi situasi yang memanas, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengambil langkah cepat dengan memfasilitasi rapat dengar pendapat.
Agenda ini bertujuan untuk menjembatani aspirasi para buruh dengan klarifikasi dari pihak manajemen perusahaan demi menjaga stabilitas hubungan industrial.
”Teknologi harus berorientasi pada perlindungan pekerja. Inovasi digital tidak boleh menghilangkan rasa keadilan dan keamanan bagi tenaga kerja di lapangan,” tegas Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman.
Bupati Ardiansyah menjelaskan bahwa sistem digital pada dasarnya diciptakan untuk membantu efisiensi manajemen operasional.
Namun, ia sangat menyayangkan jika data dari sistem tersebut dijadikan indikator tunggal dalam memberikan sanksi berat kepada karyawan.
Pihak pemerintah daerah mendorong agar indikator OPA tidak langsung bermuara pada ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Menurutnya, penilaian kinerja harus tetap melibatkan aspek humanis dan observasi langsung secara berkala oleh atasan di lapangan.
”Perusahaan harus memastikan sistemnya mendukung keselamatan dan tidak menekan pekerja secara sepihak hanya demi mengejar target angka semata,” tambah Ardiansyah dengan lugas.
Pemkab Kutim secara resmi meminta PT Pamapersada Nusantara melakukan peninjauan ulang terhadap seluruh mekanisme penilaian dalam OPA.
Fokus utama evaluasi ini adalah fleksibilitas jam istirahat dan penyesuaian beban kerja dengan kondisi fisik para operator.
Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutim juga telah diinstruksikan untuk mengawal ketat proses evaluasi ini.
Langkah tersebut diambil guna memastikan setiap kebijakan perusahaan tetap sejalan dengan norma ketenagakerjaan nasional serta peraturan daerah yang berlaku.
Melalui dialog ini, pemerintah berharap tercipta solusi yang mampu menyeimbangkan antara tuntutan produktivitas perusahaan dan kesejahteraan karyawan.
Semua pihak menginginkan adanya sistem kerja yang lebih transparan, adil, dan dapat diterima tanpa ada rasa saling curiga.
”Hasil evaluasi ini diharapkan mampu menciptakan sistem kerja yang lebih manusiawi sehingga keharmonisan antara pengusaha dan pekerja tetap terjaga di Kutai Timur,” pungkasnya. (ADV)


