Dutanarasi, Kutai Timur — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) kembali memberikan perhatian serius terhadap stabilitas hubungan industrial di wilayahnya. Langkah ini diambil guna merespons laporan mengenai adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menimpa sejumlah karyawan di PT Pamapersada Nusantara.
Pemerintah menekankan bahwa setiap persoalan ketenagakerjaan harus diselesaikan dengan mengedepankan komunikasi yang sehat.
Sebagai bentuk tindak lanjut, sebuah rapat koordinasi lintas sektoral pun digelar secara intensif. Pertemuan ini melibatkan perwakilan pemerintah, manajemen perusahaan, dan pemangku kepentingan terkait.
Fokus utamanya adalah memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh perusahaan tetap berpijak pada koridor hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi nilai keadilan bagi para pekerja.
Pemerintah daerah memandang bahwa dialog bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen utama dalam menjaga keharmonisan di lingkungan kerja.
Tanpa adanya komunikasi yang terbuka, potensi konflik antara perusahaan dan karyawan dapat meningkat, yang pada akhirnya akan merugikan kedua belah pihak serta mengganggu iklim investasi di daerah.
“Perusahaan harus mengutamakan dialog dan pembinaan secara mendalam sebelum menjatuhkan sanksi terberat seperti PHK. Langkah pemutusan hubungan kerja tidak boleh menjadi opsi pertama atau langkah awal dalam menangani pelanggaran kedisiplinan,” tegas Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman.
Bupati Ardiansyah menilai stabilitas hubungan industrial memiliki korelasi langsung terhadap keberlanjutan investasi dan ketenangan sosial masyarakat di Kutai Timur.
Jika terjadi gejolak di sektor ketenagakerjaan, dampaknya akan terasa hingga ke lapisan ekonomi kerakyatan. Oleh karena itu, ia meminta agar setiap sengketa atau persoalan diselesaikan secara proporsional dan bijaksana.
Sebagai langkah konkret, Pemkab Kutim telah menginstruksikan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk turun tangan.
Disnakertrans diminta melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh prosedur kedisiplinan yang selama ini dijalankan oleh PT Pamapersada Nusantara. Hal ini bertujuan untuk memastikan tidak ada tahapan yang terlampaui sesuai aturan perundang-undangan.
“PHK merupakan langkah terakhir yang baru boleh ditempuh setelah semua mekanisme pembinaan dan upaya mediasi dilalui secara maksimal. Kami ingin memastikan hak-hak pekerja terlindungi melalui proses yang transparan,” ujar Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau.
Roma Malau menambahkan bahwa proses pembinaan terhadap karyawan wajib dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran lisan hingga surat peringatan.
Disnakertrans Kutim menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi mediasi, baik dalam skala bipartit antara pekerja dan perusahaan, maupun tripartit yang melibatkan pemerintah sebagai penengah demi mencari solusi terbaik.
Kehadiran pemerintah dalam konflik ini diharapkan mampu mendinginkan suasana dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Pemkab Kutim optimis bahwa dengan adanya keterbukaan informasi dari pihak manajemen perusahaan, kesalahpahaman yang memicu keresahan karyawan dapat segera teratasi dengan baik tanpa harus merugikan operasional perusahaan.
“Kami berharap perusahaan dan pekerja dapat segera menemukan titik temu melalui dialog yang jujur. Tujuan kita bersama adalah menjaga iklim kerja yang kondusif agar roda ekonomi di Kutai Timur tetap berputar stabil,” tutupnya. (ADV)


