Dutanarasi, Kutai Timur – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Timur terus bergerak aktif melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah sektor usaha.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas arahan Kepala Dinas untuk memantau langsung kepatuhan para pelaku usaha di lapangan. Fokus utama dari kegiatan ini adalah memastikan seluruh operasional usaha memiliki payung hukum yang jelas dan sah.
Kegiatan sidak yang dilaksanakan sepanjang periode September hingga November ini menyasar tiga sektor utama, yaitu perumahan, toko modern, dan usaha rumah makan.
Tim menemukan berbagai fakta di lapangan, mulai dari bangunan yang sudah berdiri namun belum mengantongi izin, hingga usaha yang sudah beroperasi bertahun-tahun tanpa kelengkapan fasilitas umum dan sosial yang dipersyaratkan oleh pemerintah daerah.
”Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk meningkatkan penerimaan daerah, sekaligus memberikan kepatuhan dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di Kutai Timur,” ujar Saiful Ahmad dalam wawancara tersebut.
Selain sektor properti, sektor kuliner seperti restoran cepat saji dan swalayan modern juga menjadi perhatian.
Meskipun beberapa usaha besar sudah memiliki dokumen yang cukup lengkap, masih ditemukan kendala pada proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang masih dalam tahap pengurusan.
Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan berkala sangat diperlukan untuk mengawal proses administratif hingga tuntas.
Sektor usaha sarang burung walet juga menjadi poin krusial yang dibahas. Mengingat potensinya yang sangat besar dengan ribuan titik di Kutai Timur, pemerintah daerah sedang menunggu finalisasi Peraturan Daerah (Perda) terkait untuk mengoptimalkan kontribusi sektor ini terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tanpa regulasi yang kuat, intervensi di lapangan masih terbatas pada aspek administratif dasar.
”Sarang burung walet ini potensinya luar biasa besar, ada ribuan. Jika Perdanya sudah terlaksana, tentu ini akan memberikan kontribusi PAD yang sangat signifikan bagi daerah,” tegas Saiful Ahmad.
Pemerintah menekankan bahwa kehadiran tim di lapangan bukanlah untuk menghambat bisnis atau menutup usaha secara sepihak.
Sebaliknya, hal ini merupakan bentuk pembinaan agar pelaku usaha memahami hak dan kewajibannya. Dengan memiliki izin yang lengkap, pelaku usaha justru akan mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat dalam menjalankan aktivitas bisnis mereka di masa depan.
Kerja sama dengan media massa juga diharapkan dapat memperluas jangkauan informasi mengenai pentingnya legalitas usaha ini.
Sosialisasi yang masif hingga ke tingkat kecamatan diharapkan mampu menyentuh seluruh lapisan pengusaha, baik skala menengah maupun besar. Legalitas yang baik diharapkan menjadi standar baru bagi ekosistem investasi yang sehat di Kabupaten Kutai Timur.
”Tujuan kami datang bukan untuk menutup usaha, tapi kami mengimbau agar pelaku usaha segera mengurus izin karena di situ ada kewajiban dan ada juga hak-hak yang akan mereka dapatkan,” pungkasnya. (Adv)


