Dutanarasi, Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tengah merancang strategi besar untuk memastikan keberlangsungan industri pengolahan di KEK Maloy. Masalah utama yang dihadapi investor saat ini bukanlah ketersediaan lahan, melainkan jaminan pasokan bahan baku kelapa sawit.
Kepala DPMPTSP Kutim, Darsafani, menyoroti banyaknya perusahaan perkebunan yang sudah terikat kontrak dengan pihak luar daerah.
Kondisi ini membuat investor baru, seperti PT Daya Puspita Sinergi yang berencana membangun pabrik minyak goreng, merasa ragu untuk memulai produksi.
Tanpa adanya kepastian bahan baku yang masuk ke Maloy, pabrik-pabrik tersebut akan kesulitan beroperasi secara maksimal. Oleh karena itu, diperlukan payung hukum yang kuat untuk mengatur distribusi hasil perkebunan di Kalimantan Timur.
”Kendala mereka itu kemarin kendalanya itu bahan baku. Kan bahan baku di Kutim ini semuanya kan rata-rata sudah kontrak dengan pihak luar dari seluruh perusahaan yang ada,” kata Darsafani menjelaskan tantangan industri hilir.
Untuk mengatasi hal tersebut, Darsafani telah berkoordinasi dengan Bupati Kutai Timur dan mengacu pada Peraturan Gubernur terkait hilirisasi perkebunan berkelanjutan.
Regulasi ini nantinya akan mewajibkan setiap perusahaan perkebunan untuk mengalokasikan sebagian besar hasilnya bagi kebutuhan industri dalam daerah. Langkah ini dianggap sebagai kunci utama untuk menghidupkan KEK Maloy sebagai pusat industri hilir sawit.
Rencana pembagian kuota ini adalah 70 persen untuk kebutuhan domestik atau dalam daerah, dan 30 persen diperbolehkan untuk dikirim ke luar.
Dengan skema ini, pabrik pengolahan di Maloy dipastikan tidak akan kekurangan stok Crude Palm Oil (CPO) sebagai bahan dasar minyak goreng dan turunannya. Darsafani optimistis kebijakan ini akan menjadi daya tarik luar biasa bagi investor sektor manufaktur.
”Seluruh perusahaan yang ada di Kalimantan Timur berkewajiban menyiapkan bahan baku untuk dalam daerah itu 70 persen, untuk dikirim keluar itu 30 persen, ini dia peraturannya,” jelasnya sambil menunjukkan draf aturan pendukung.
Transformasi ekonomi dari sekadar eksportir bahan mentah menjadi produsen barang jadi merupakan visi utama Pemkab Kutim. Jika hilirisasi ini berjalan, maka nilai tambah ekonomi akan berputar di daerah, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pihak DPMPTSP kini sedang menggodok aturan turunan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut secara teknis.
Ke depan, kerja sama dengan Dinas Perkebunan akan diperketat untuk memantau aliran bahan baku dari kebun ke pabrik. Darsafani berharap para pengusaha perkebunan dapat mendukung langkah ini demi kemajuan ekonomi Kalimantan Timur secara kolektif.
Tanpa dukungan bahan baku yang stabil, KEK Maloy hanya akan menjadi kawasan pergudangan tanpa aktivitas produksi yang berarti.
”Kalau bisa ini dijalankan, itu menguntungkan pemerintah daerah, pemerintah provinsi daerah, karena 70-30 tadi, jadi nanti terbangunlah pabrik-pabrik minyak goreng ada di Kutai Timur,” tambahnya. (Adv)


