Dutanarasi, Kutai Timur — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) memastikan komitmen membantu daerah terdampak bencana di Sumatera tetap berjalan.
Pemerintah menilai solidaritas antardaerah harus diwujudkan secara nyata, namun tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.
Pemkab Kutim saat ini melakukan penyesuaian kebijakan agar bantuan yang disalurkan tidak hanya cepat, tetapi juga memiliki dasar hukum yang kuat.
Langkah tersebut diambil untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menyampaikan bahwa kehati-hatian merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah.
“Kepedulian tetap ada, namun bantuan harus disalurkan melalui mekanisme yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Pemkab Kutim mengacu pada ketentuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait bantuan antardaerah.
Regulasi tersebut menjadi pedoman agar proses penyaluran tidak menyalahi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Di tengah proses tersebut, pemerintah daerah mencatat peran aktif dunia usaha dan komunitas sosial yang telah melakukan penggalangan bantuan secara mandiri.
Ardiansyah menilai inisiatif tersebut mencerminkan kuatnya solidaritas sosial masyarakat.
“Pemerintah hadir untuk mengoordinasikan agar seluruh bantuan tersalurkan efektif dan tidak saling tumpang tindih,” katanya.
Selain itu, organisasi kemasyarakatan didorong untuk berpartisipasi melalui jalur resmi yang terverifikasi.
Pemkab Kutim menilai koordinasi menjadi kunci agar bantuan benar-benar berdampak bagi pemulihan masyarakat terdampak.
Dengan pendekatan terukur dan berbasis aturan, Pemkab Kutim optimistis kontribusi daerah dapat membantu proses pemulihan secara berkelanjutan. (ADV)


