Dutanarasi, Kutai Timur – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur terus berupaya memenuhi janji operasional rambu lalu lintas yang lengkap di sepanjang koridor Jalan Yos Sudarso.
Meskipun komitmen ini telah disampaikan secara resmi dalam forum Hearing bersama DPRD, implementasi di lapangan masih terganjal oleh prosedur administrasi dan perizinan. Hal ini disebabkan oleh status Jalan Yos Sudarso yang merupakan jalan nasional di bawah wewenang Pemerintah Pusat.
Hingga saat ini, pihak Dishub Kutim masih dalam posisi menunggu surat balasan resmi dari Kementerian Perhubungan terkait izin pemasangan dan perubahan median jalan.
Abdul Muis menjelaskan bahwa koordinasi telah dilakukan secara intensif, termasuk melalui pertemuan virtual (Zoom) dan persuratan resmi yang ditujukan langsung ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap penambahan infrastruktur jalan tidak melanggar regulasi yang berlaku.
”Saya sudah berjanji di DPR bahwa tahun ini saya lengkapi semua rambu-rambu di Jalan Yos Sudarso. Namun kenyataannya sampai sekarang karena kami masih menunggu izin dari kementerian setelah kami bersurat ke Dirjen Perhubungan Darat,” ujar Abdul Muis dalam sesi wawancara tersebut.
Muis menambahkan bahwa kendala serupa ternyata juga dialami oleh banyak pemerintah kabupaten dan kota lain di Indonesia yang memiliki ruas jalan nasional. Namun, Kutai Timur memiliki karakteristik yang lebih sederhana dalam usulannya karena hanya fokus pada pemasangan rambu di median jalan, tanpa mengubah manajemen rekayasa lalu lintas secara ekstrem.
Hal ini berbeda dengan daerah lain yang sering kali mengusulkan perubahan substansial pada struktur jalan yang memerlukan kajian lebih mendalam.
Secara aturan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 memang memperbolehkan pemerintah daerah untuk melakukan intervensi pada jalan nasional sepanjang mendapatkan persetujuan dari kementerian terkait.
Hal inilah yang menjadi pegangan Dishub Kutim untuk terus menagih kepastian jawaban, baik itu berupa izin maupun penolakan. Kepastian ini sangat krusial agar pemerintah daerah memiliki dasar yang kuat saat memberikan penjelasan kepada pihak legislatif maupun masyarakat umum.
”Sesuai regulasi di UU 22, kabupaten diperbolehkan (memasang rambu) sepanjang mendapatkan perizinan atau persetujuan dari mereka. Inilah yang harus kita lengkapi dulu, kalau ditolak silakan balas surat kami agar kami bisa sampaikan saat hearing di DPR nanti,” tambahnya.
Jika dalam waktu dekat belum ada jawaban pasti dari pusat, Dishub Kutim mempertimbangkan untuk mengalihkan anggaran atau fokus kegiatan ke titik lain yang lebih memungkinkan untuk dieksekusi.
Muis menegaskan bahwa transparansi proses ini sangat penting agar tidak muncul persepsi bahwa pemerintah daerah lalai dalam menjalankan kewajibannya. Pihaknya berharap minggu ini sudah ada titik terang agar pemasangan rambu bisa segera direalisasikan demi keselamatan pengguna jalan.
Langkah antisipasi tetap disiapkan agar janji yang telah terucap di hadapan wakil rakyat tidak menjadi beban di masa depan. Fokus utama tetap pada keselamatan pengendara di Jalan Yos Sudarso yang merupakan urat nadi transportasi di Sangatta.
Penataan rambu diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan dan memberikan panduan yang jelas bagi para pengendara, terutama di titik-titik yang selama ini dianggap rawan karena minimnya petunjuk jalan.
”Intinya kami meminta balasan, kalau diizinkan silakan diberikan ke kami, karena janji saya di sana (DPR) akan tetap kami upayakan untuk dipasang dengan alasan-alasan teknis yang jelas,” pungkasnya. (Adv)


