DUTANARASI.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) juga memiliki Satuan Tugas (Satgas) tanggap bencana yang anggotanya berasal dari Satuan Pelindung Masyarakat (Satlinmas).
Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Sanitya Warmah menjelaskan bahwa hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2023.
Ia menerangkan, Satgas memiliki beberapa fungsi. Di antaranya sebagai pendeteksi dan pencegahan dini, pembinaan dan penyuluhan, patroli, pengamanan, pengawalan, penertiban, penanganan unjuk rasa dan kerusuhan masa.
“Satgas Linmas itu biasanya aktif dalam penanganan kondisi kebencanaan, baik pencegahan maupun sesudah terjadi,” ucap dia, Jumat (8/11/2024).
Ia mengatakan ketika terjadi bencana yang tidak terduga, Satgas Satlinmas harus mengambil tindakan untuk segera membentuk tempat pengungsian.
“Karena sesuai Permendagri itu mereka langsung membuat dapur umum, ikut serta dalam membantu pengungsian, dan lain sebagainya,” ujar Sanitya.
Tidak hanya itu, lanjut dia, Satgas Satlinmas juga memiliki tugas pengawalan ketika ada kegiatan kunjungan yang dilakukan oleh pejabat daerah.
“Misalnya ada kunjungan bupati di desa A, yang paling utama dulu melakukan pengamanannya biasanya dari Linmas sendiri, terus dari TNI, Polri, baru pengawal pribadi (walpri pejabat),” jelasnya.
Sanitya mengatakan saat ini Kukar belum memiliki banyak Satgas Satlinmas karena beberapa kendala.
“Karena memang kita di Satpol-PP masih terkendala di anggaran. Jadi, untuk mengumpulkan Linmas di seluruh kecamatan yang ada di Kukar ini masih terhambat,” pungkas dia. (adv/lam)