DUTANARASI.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan melakukan pengawasan-pengawasan setelah dilakukannya sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Kepala Satpol-PP Kukar Arfan Boma Pratama melalui Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Rasidi menjelaskan bahwa terkait dengan pengawasan itu dilakukan oleh Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat melalui Seksi Oprasi dan Pengendalian Ketertiban Umum.
“Nah mereka itu akan melakukan patroli ini. Mereka berpatroli tiap hari ke mana-mana,” ucapnya, Kamis (14/11/2024).
Jika ada temuan pelanggaran saat dilaksanakannya patroli salah satunya seperti adanya pedagang yang berdagang di fasilitas umum, maka pihaknya akan melakukan teguran secara lisan terlebih dahulu.
Setelah itu, Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat akan melaporkan ke Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah.
“Nah jadi secara SOP (Standar Operasional Prosedur) begitu,” kata Rasidi.
Selanjutnya, sambung dia, mereka akan memproses laporan tersebut dengan melakukan teguran satu, dua, sampai tiga.
“Nah ketika sudah tahapan ketiga, tapi masih melanggar, maka tahapan kedua ya penanganan penegakan Perda dan Perkada nya,” terangnya.
Untuk melakukan penegakan Perda dan Perkada tersebut, Rasidi mengatakan bahwa itu akan dieksekusi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Nah PPNS yang melaksanakan eksekusi itu. Dan itu akan dialihkan ke sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan),” pungkas dia. (adv/khn)