DUTANARASI.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) itu telah sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.
Kepala Satpol-PP Kukar Arfan Boma Pratama melalui Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Rasidi menerangkan bahwa setiap kerja mereka itu sudah ada aturannya.
Ia menyebutkan aturan-aturan tersebut seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satpol-PP.
Selain itu, ada Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 26 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol-PP.
“Nah kami bekerja seluruh satpol ini menggunakan dasar kitabnya itu,” terang dia kepada media ini dalam wawancara beberapa waktu lalu, Kamis (14/11/2024).
Ia menegaskan bahwa Satpol-PP Kukar tidak melakukan penindakan-penindakan tanpa dasar aturan yang berlaku.
“Jadi kami tidak serta-merta kesannya kami di luar sana itu kan tukang gusur rumah orang segala macam, enggak. Kami ada tahapan proses itu Jadi enggak langsung, semua ada proses. Jadi tahapannya panjang bukan semerta-merta langsung begitu,” tegas Rasidi. (adv/khn)