DUTANARASI.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah melakukan tindakan tegas kepada puluhan pelanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Kepala Satpol-PP Kukar Arfan Boma Pratama melalui Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Rasidi mengungkapkan bahwa di sepanjang tahun ini sudah ada 80-90 kasus pelanggaran Perda dan Perkada.
“Itu (puluhan pelanggar) sudah kita Tipiring kan ke pengadilan,” ucap dia, Kamis (14/11/2024).
Ia menjelaskan dalam sidang Tipiring, para pelanggar telah dijatuhi sanksi membayar denda dengan nilai yang beragam mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta.
“Nah barang-barang disita tuh kayak rombong-rombong itu,” kata Rasidi.
Dia menerangkan bahwa sebelum melakukan penindakan tegas, mereka telah memberikan teguran hingga tiga kali kepada pihak pelanggar.
“Nah jadi kami satpol PP itu bukannya kesannya itu langsung main tindak, enggak. Tapi, ada proses tahapan yang kami lakukan. Artinya apa, kami ada peneguran, ada pendekatan secara persuasif,” bebernya.
Rasidi berharap kepada masyarakat agar dapat lebih mematuhi segala aturan yang berlaku di Kukar.
Pihaknya berkomitmen akan terus menjaga wilayah-wilayah yang di dalam Perda dan Perkada itu dilarang digunakan untuk aktivitas berjualan.
“Kita harus tetap menjaga itu. Apalagi kan sepanjang turap (wilayah Timbau) ini taman kan, nah itu harus kita jaga,” pungkas dia. (adv/khn)