DUTANARASI.COM – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Arfan Boma Pratama melalui Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Rasidi mengungkapkan bahwa puluhan pelanggaran yang mereka tindak rata-rata adalah pedagang yang berjualan di fasilitas-fasilitas umum.
Ia menyebut sepanjang tahun ini ada 80-90 pelanggaran telah mereka tindak tegas hingga ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Pelanggarannya sih itu mereka berjualan di atas fasilitas umum. Nah jadi di fasilitas umum itu banyak pedagang berjualan seperti di trotoar, di atas parit, di tempat parkir,” ungkap dia, Kamis (14/11/2024).
Ia menjelaskan, para pedagang yang secara sengaja berjualan di fasilitas umum itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
“Itu ada namanya tertib lalu lintas, tertib sosial, tertib kesehatan, tertib lingkungan, ada tertib fasilitas umum. Nah di antaranya itulah itu kita dasarnya adalah Perda 5 Tahun 2013,” ujar Rasidi.
Dia mengatakan, wilayah paling banyak pelanggaran terjadi itu di sepanjang turapan Timbau.
“Di tempat lain juga pokoknya yang ada di atas parit Danau Aji. Yang kami targetkan kemarin itu banyak pedagang di atas parit,” katanya.
Setelah ditindak tegas ke sidang Tipiring, semua pedagang itu tidak lagi berjualan di tempat yang dilarang tersebut.
“Kami sidangkan akhirnya mundur semua sudah itu,” pungkas dia. (adv/khn)