DUTANARASI.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Perda Nomor 20 tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Sosialisasi yang menghadirkan narasumber langsung dari Satpol-PP Kukar Sudirman itu berlangsung di Gedung Aula SMAN 1 Kecamatan Muara Badak pada Kamis (14/11/2024).
Ia memaparkan secara jelas terkait dengan kedua Perda tersebut.
Hadir pada sosialisasi itu Sekertaris Camat Muara Badak Nuraida, Plt. Kasi Trantib Hasyim, Staf Puskesmas Muara Badak dr. Eko Adi Priyo Utomo.
Sekretaris Camat Muara Badak Nuraida mengapresiasi sosialisasi garapan Satpol-PP Kukar tersebut.
“Terima kasih dan apresiasi kami ucapkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja atas sosialisasinya dan kami ucapkan juga terima kasih kepada perwakilan siswa-siswi SMAN 1 yang telah hadir,” ucap dia dalam sambutannya.
Selain menyosialisasikan Perda, pihaknya juga mengisi kegiatan tersebut dengan materi tentang Narkotika oleh Staf Puskesmas Muara Badak dr. Eko Adi Priyo Utomo. (adv/khn)