DUTANARASI.COM – Saat ini tahapan-tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) masih sedang berlangsung hingga 27 November 2024.
Demi menjaga kondusifitas daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan cooling down segala bentuk kegiatan penindakan kepada masyarakat yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Kepala Satpol-PP Kukar Arfan Boma Pratama melalui Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Rasidi mengatakan bahwa hal tersebut merupakan instruksi dari pimpinan OPD tersebut.
“Karena ada arahan juga kami untuk sementara ini kita cooling down dulu,” kata dia, Kamis (14/11/2024).
Ia menerangkan selama tahapan proses Pilkada serentak seluruh Indonesia ini berlangsung, mereka belum berani melakukan segala tindakan apapun.
“Kami enggak berani itu melakukan tindakan apapun, karena itu bisa mengganggu stabilitas ini ya yang di Kukar tentang Pilkada ini,” beber Rasidi.
Dia mengungkapkan bahwa setelah proses tahapan Pilkada tahun ini selesai, Satpol-PP Kukar akan langsung turun ke lapangan untuk melakukan tindakan kepada masyarakat yang melanggar Perda dan Perkada.
“Karena makin marak sekarang ini, makin menjadi-jadi,” sebutnya.
Rasidi menjelaskan, alasan setelah Pilkada baru melakukan tindakan karena takut mengganggu stabilitas politik di Kukar.
Pasalnya, sekecil apapun tindakan yang dilakukan itu bisa dikait-kaitkan dengan isu-isu yang sensitif saat Pilkada ini.
“Karena Pilkada ini sensitif sekali. Kadang isunya pemerintah tidak berpihak kepada masyarakat kecil segala macam kan begitu. Nah jadi kami tunggu selesai Pilkada baru kami lanjut,” pungkas dia. (adv/khn)