DUTANARASI.COM – Dalam proses menegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang memiliki wewenang untuk melakukan penindakan ialah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Rasidi mengungkapkan bahwa mereka telah memiliki belasan PPNS.
“Nah kebetulan kami di Satpol PP ini sudah ada 11 PPNS sudah, 1 di Kecamatan Tenggarong,” kata dia saat diwawancarai oleh awak media ini, Kamis (14/11/2024).
Ia mengungkapkan, mereka melakukan role model dengan mendiklatkan seluruh Kasi Trantib di kecamatan untuk menjadi PPNS.
Sehingga, ketika telah menjadi PPNS itu memiliki wewenang melakukan tindakan di wilayah kecamatan mereka saat ada pelanggaran Perda dan Perkada.
“Di kecamatan itu kan kompleks kan masalahnya. Nah tinggal mereka melakukan tindakan ini pakai Perda mana, Perda mana, Perda mana. Itu yang akan segera kita lakukan ke depan,” beber Rasidi.
Dia mengatakan, tahun depan mereka berencana akan mendiklatkan dua Kasi Trantib Kecamatan.
“Itu Kecamatan Tenggarong Seberang dengan Kecamatan Tabang itu sudah kita daftarkan,” ujarnya.
Dengan Diklat PPNS, Rasidi ingin mereka dapat memahami tupoksinya dalam menindak pelanggaran.
“Jadi enggak mikir lagi, jadi tinggal bikin berita acara, melakukan penangkapan. Baru misalkan ke Satpol-PP, baru kita sidang Tipiring. Jadi prosesnya seperti itu, simpel saja jadi enggak tapi ribet. Nah itu tahun depan rencananya. Insyaallah tahun depan berjalan,” pungkas dia. (adv/khn)