Akademisi Unmul Sebut Edi Damansyah Sah Maju Pilkada Kukar 2024
Kategory
Politik,
22-09-2024 00:00:16
DUTANARASI.COM - Pakar politik dari Universitas Mulawarman (Unmul), Saiful Bachtiar, menegaskan bahwa Edi Damansyah sah mencalonkan diri pada Pilkada Kutai Kartanegara 2024. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024, masa jabatan kepala daerah dihitung sejak pelantikan, sehingga Edi baru dianggap menjalani satu periode penuh. Bachtiar menjelaskan bahwa PKPU Nomor 10/2024, yang merevisi PKPU Nomor 8 menjadi dasar kuat dalam menentukan status pencalonanEdi Damansyah.
"Pada Pasal 19 poin e, disebutkan bahwa penghitungan masa jabatan kepala daerah dimulai sejak dilantik. Hal ini memperjelas bahwa masa jabatan dihitung dari proses pelantikan, bukan dari penunjukan sementara," ungkap Saiful pada Rabu 19 September 2024. Ia juga mengatakan bahwa ada perbdeaan antara pelaksana tugas (PLT), pelaksana harian (PLH), pejabat (PJ), dan pejabat definitif dalam konteks hukum.
"Meski sering dianggap sama, ada perbedaan penting. Namun, Pasal 19 huruf e dalam PKPU 10/2024 secara tegas mengunci bahwa masa jabatan dihitung sejak pelantikan," jelasnya lebih lanjut. Menurut mantan Ketua Bawaslu Kaltim ini, Edi Damansyah baru menjalani satu periode penuh sebagai bupati karena pelantikannya baru terjadi setelah menjalani masa tugas sebagai PLT.
Oleh karena itu, masa jabatan PLT tidak dihitung dalam satu-kesatuan periodesasi masa jabatan sebagai bupati definitif. "PLT tidak menjalani proses pelantikan resmi. Jadi, berdasarkan aturan di Pasal 19 huruf e PKPU, Edi baru dianggap memulai masa jabatan setelah dilantik.
Dengan demikian, Edi memenuhi syarat untuk mencalonkan diri lagi pada Pilkada Kukar 2024, terangnya. Saiful juga menyebut bahwaMahkamah Konstitusi(MK) telah memberikan pertimbangan hukum yang memperkuat posisi Edi. Dalam putusan MK Nomor 2 Tahun 2023 yang menolak gugatan terkait masa jabatan Edi, dinyatakan bahwa masa jabatan dihitung sejak pelantikan.
"Keputusan MK menekankan pentingnya pelantikan sebagai penentu dimulainya masa jabatan kepala daerah. Ini menjadi perhatian KPU dalam menetapkan pencalonan Edi," ujar Bachtiar. Ia menambahkan bahwa PKPU 8 dan 10 tahun 2024 telah memperhitungkan keputusan MK tersebut, yang memperjelas bahwa Edi Damansyah sah mencalonkan diri lagi di Pilkada Kukar 2024.
Tags:
Kutai Kartanegara
Politik
Kategory terkait
KNPI Kukar Bakal Gelar Musda, Hasran: Jangan Sampai Untuk Kepentingan Paslon Bupati Tertentu
19-10-2024 00:00:11
Jumlah DPT Kukar Sebanyak 552.469, Naik Dibandingkan Sebelumnya
18-10-2024 00:00:11
Makmur HAPK Beri Sinyal Dukungan Ke Isran Nor –
06-10-2024 00:00:13
Pjs Bupati Kukar Sebut Dirinya Akan Menjadi Wasit Dalam Pilkada Kukar
05-10-2024 00:00:12
Kapolres Kukar Tegaskan Pentingnya Pemilu Damai Dalam Acara Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Pilkada Kukar 2024
24-09-2024 00:00:17
Sah Jadi Paslon Pilkada Kukar 2024 Usai Ditetapkan KPU, Edi Damansyah Ajak Pendukung untuk Tidak Sudutkan Paslon Lain
23-09-2024 00:00:10
Login dengan Facebook
Login dengan Google