DKP Kukar Targetkan Dua TPI Beroperasi pada 2027
Kategory
Advertorial,
Diskominfo Kutai Kartanegara,
15-10-2026 23:44:00
Ilustrasi TPI
DUTANARASI.COM – Belum seluruh tempat pelelangan ikan (TPI) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dapat dimanfaatkan. Dari tiga fasilitas yang telah dibangun, baru TPI Kuala Samboja yang beroperasi, sedangkan dua lainnya masih menunggu kelengkapan sarana penunjang.
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kukar menargetkan pemenuhan kebutuhan fasilitas di TPI Desa Liang, Kecamatan Kota Bangun, dan Desa Sungai Mariam, Kecamatan Anggana, dapat diupayakan pada 2027.
Kepala Bidang Perizinan, Pengelolaan TPI, dan Pengendalian Sumber Daya Ikan (PSDI) DKP Kukar, Asli Husaini, menjelaskan bahwa kesiapan infrastruktur menjadi salah satu faktor penting sebelum kedua TPI tersebut difungsikan.
“Untuk TPI di Kecamatan Anggana, kami masih membutuhkan pembangunan fasilitas sandaran kapal. Mudah-mudahan pada 2027 nanti ada pendanaan untuk memenuhi kebutuhan tersebut,” ujarnya.
Selain fasilitas sandaran kapal di Anggana, TPI di Desa Liang juga masih memerlukan sejumlah sarana pendukung.
DKP Kukar berharap kebutuhan tersebut dapat dipenuhi melalui dukungan anggaran sehingga kedua lokasi bisa segera dimanfaatkan.
Optimalisasi TPI dinilai penting untuk menunjang kegiatan nelayan, khususnya dalam mendukung proses pendaratan dan pengelolaan hasil tangkapan. Keberadaan fasilitas yang memadai diharapkan dapat meningkatkan fungsi pelayanan perikanan sesuai kebutuhan masyarakat setempat.
Di sisi lain, DKP Kukar turut melakukan pengawasan terhadap aktivitas usaha perikanan. Sasaran pengawasan meliputi pembudidaya ikan, kelompok pembudidaya, nelayan, kelompok nelayan, hingga pelaku usaha pengolahan hasil perikanan.
Menurut Asli, aspek legalitas menjadi salah satu hal yang diperhatikan dalam pengawasan tersebut.
Pelaku usaha didorong untuk memenuhi ketentuan perizinan agar kegiatan yang dijalankan tercatat secara resmi dan sesuai dengan regulasi.
Salah satu dokumen yang menjadi perhatian ialah Nomor Induk Berusaha (NIB), yang dapat diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebagai bagian dari perizinan berusaha berbasis risiko.
“Bagi pelaku usaha yang belum memiliki NIB, DKP Kukar memberikan arahan agar mereka dapat mengurus legalitas usahanya. Dalam proses pengisian data melalui OSS, pelaku usaha juga dapat memperoleh pendampingan dari penyuluh perikanan,” bebernya.
Pendampingan tersebut diharapkan memudahkan pelaku usaha perikanan dalam memenuhi persyaratan administrasi. Dengan legalitas yang sesuai, mereka juga dapat menjalankan kegiatan usaha dengan lebih tertib.
DKP Kukar pun berupaya menjalankan dua langkah secara beriringan, yakni mendorong kesiapan infrastruktur TPI dan meningkatkan kepatuhan perizinan pelaku usaha.
Pemenuhan fasilitas di Liang dan Anggana serta pendampingan legalitas diharapkan mampu menunjang pengelolaan sektor perikanan yang lebih optimal di Kukar. (ADV)
Tags:
Advertorial
Kutai Kartanegara
Kategory terkait
Persiapan MTQ Provinsi Tembus 80 Persen, Kukar Masih Evaluasi Lokasi Lomba
38 minutes from now
Sekitar 70 SPPG Telah Dibangun di Kukar, Sunggono Sebut Operasional Bergantung Persetujuan BGN
50 minutes from now
Pemkab Kukar Siapkan Langkah Pemulihan Korban Kebakaran, Kebutuhan Sekolah Jadi Perhatian
22 hours ago
TMMD Jadi Penggerak Pembangunan Desa, DPMD Kukar Apresiasi Sentuhan Nyata TNI
22 hours ago
TMMD ke-130 Sasar Jembayan Tengah, 100 Hektare Lahan Pertanian Kukar Berpotensi Lebih Produktif
1 day ago
DPMD Kukar Ajak Pemerintah Desa Perkuat Kewaspadaan Karhutla di Tengah Kekeringan
1 day ago
Login dengan Facebook
Login dengan Google