Dorong Inovasi Investasi, Pemkab Kutai Timur Ajak Pelaku Usaha Lengkapi Legalitas

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Advertorial


Dutanarasi, Kutai Timur - Kabupaten Kutai Timur yang dikenal sebagai lumbung investasi kini semakin memperketat pengawasan terhadap legalitas usaha melalui skema pendampingan dan sidak lapangan. Saiful Ahmad, selaku Ahli Madya Penata Perizinan, menyatakan bahwa kepemilikan izin usaha bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan instrumen penting bagi pelaku usaha untuk melakukan inovasi dan ekspansi bisnis secara lebih berani dan terukur. Dalam rangkaian sidak terbaru, tim menemukan tantangan unik pada usaha yang beroperasi di wilayah pesisir atau di atas permukaan laut, seperti keramba budidaya.

Perizinan di wilayah tersebut melibatkan koordinasi lintas otoritas, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten. Hal ini memerlukan pemahaman mendalam dari para pengusaha mengenai dokumen seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). "Kalau pelaku usaha memiliki legalitas yang jelas, mereka pasti lebih berani melakukan inovasi.

Sebaliknya, jika tidak punya izin, tentu ada rasa tidak tenang dalam mengembangkan usahanya," jelas Saiful Ahmad. DPMPTSP juga menyoroti kemudahan sistem Online Single Submission (OSS) yang kini mencakup semua skala usaha. Mulai dari pedagang kecil hingga perusahaan besar, semuanya kini terintegrasi dalam sistem perizinan berbasis risiko.

Namun, untuk usaha skala menengah dan besar, terdapat dokumen tambahan yang wajib dipenuhi seperti PBG, dokumen lingkungan (UKL-UPL/AMDAL), serta kepatuhan terhadap tata ruang wilayah. Kehadiran instrumen pemerintah di lapangan bertujuan untuk mengawal para investor agar tetap selaras dengan visi pembangunan daerah yang dicanangkan oleh Bupati. Dengan terciptanya kepatuhan kolektif, Kutai Timur diharapkan mampu mempertahankan citranya sebagai daerah yang ramah investasi namun tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan kelestarian lingkungan melalui regulasi yang ketat.

"Kutai Timur ini adalah lumbung investasi, sehingga kehadiran instrumen pemerintah untuk mengawal seluruh pelaku usaha merupakan suatu kewajiban demi pembangunan daerah," tambah Saiful. Terkait kendala teknis di lapangan, tim sering menemukan bangunan perumahan yang sudah terjual namun pengembangnya belum menuntaskan proses perizinan. Untuk itu, langkah pembinaan terus dikedepankan agar pengembang segera memproses dokumen yang diperlukan.

Hal ini penting untuk melindungi konsumen dan memastikan bahwa pembangunan wilayah berjalan sesuai dengan rencana tata kota yang telah ditetapkan. Ke depannya, koordinasi dengan pihak kecamatan dan media akan terus ditingkatkan guna memberikan edukasi mengenai keuntungan memiliki izin usaha, termasuk kemudahan dalam mengakses kemitraan perbankan. Semangat yang diusung adalah kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur melalui iklim usaha yang legal dan kompetitif.

"Dengan tingkat ekspektasi izin yang terbit, maka akan memberikan dampak baik yang menunjukkan bahwa Kutai Timur adalah daerah yang patuh dengan izin usaha," tutupnya. (Adv)

Iklan dutanarasi.com

Tags:

Advertorial

Diskominfo Kutim