DPMD Kukar Dampingi Desa Susun Perencanaan Pembangunan 2026

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Advertorial


DUTANARASI.COM - Kutai Kartanegara tengah memasuki tahap penting dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa. Proses ini tidak sekadar formalitas, melainkan menjadi pondasi utama arah pembangunan desa pada tahun 2026. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menuturkan bahwa seluruh tahapan telah diatur jelas sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sejak April hingga Mei 2025, desa wajib membentuk Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Tim ini bertugas menyiapkan data dan bahan yang nantinya digunakan dalam musyawarah desa (musdes). Tim penyusun akan merangkum berbagai sumber informasi, mulai dari dokumen RPJMDes, aspirasi masyarakat, hingga hasil reses anggota BPD.

Kami saat ini tengah mendampingi desa-desa dalam proses pembentukan tim dan penyusunan dokumen awal. Ini penting agar mereka siap menghadapi musrenbangdes pada JuniJuli, jelas Arianto, Selasa (24/6/2025). Dalam musrenbangdes itulah, RKPDes akan dibahas dan dirumuskan menjadi draf.

Draf tersebut kemudian wajib disahkan melalui Musyawarah Penetapan RKPDes paling lambat pada 30 September 2025. Setelah penetapan, dokumen RKPDes menjadi acuan utama penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2026, yang harus rampung akhir Desember 2025. Arianto menekankan pentingnya pendampingan agar desa tidak terlambat menjalankan tahapan.

Menurutnya, ketepatan waktu menjadi kunci agar pembangunan desa berjalan sesuai rencana. Kami harap seluruh desa sudah mulai menyusun dokumen perencanaannya dan mengikuti seluruh tahapan hingga penetapan APBDes, ujarnya. Tahun ini, desa juga menghadapi tantangan baru.

Pemerintah pusat telah menetapkan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. Kepala desa yang seharusnya menjabat hingga 2025 kini berlanjut sampai 2028. Kondisi ini mengharuskan adanya penyesuaian dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

Dengan adanya tambahan masa jabatan, desa wajib melakukan reviu terhadap RPJMDes, khususnya untuk periode 20262027. Jadi selain menyusun RKPDes 2026, desa juga punya kewajiban merevisi perencanaan jangka menengah, terang Arianto. Artinya, sepanjang tahun 2025, desa memiliki dua tugas besar yakni mereviu RPJMDes dan menyusun RKPDes.

Kedua kewajiban ini tidak boleh diabaikan karena akan memengaruhi kelancaran tahapan pembangunan tahun berikutnya. Jika dua hal ini tidak diselesaikan tepat waktu, maka akan berdampak pada terganggunya tahapan pembangunan desa di tahun berikutnya, pungkasnya. Dengan pendampingan intensif dari DPMD Kukar, diharapkan desa-desa mampu menyelesaikan kedua kewajiban tersebut secara tepat waktu, sehingga pembangunan yang dirancang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.

(Adv/kh)

Iklan dutanarasi.com

Tags:

Advertorial