DPMD Kukar Dorong Kepastian Batas Desa di Tabang Demi Efektivitas Pembangunan

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Advertorial


DUTANARASI.COM - Upaya menciptakan tertib administrasi pemerintahan desa terus menjadi perhatian serius Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar). Salah satu persoalan yang kini tengah difasilitasi adalah penegasan dan penetapan batas wilayah antar desa di Kecamatan Tabang, yang hingga kini masih belum menemukan kesepakatan final. Hal itu terungkap dalam rapat bersama DPRD Kukar pada Senin (4/8/2025), yang dihadiri perwakilan DPMD Kukar.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Poino, menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk memberikan klarifikasi dan solusi terhadap proses penetapan batas, khususnya antara Desa Sidomulyo dan Desa Tabang Lama. Hingga saat ini belum ada satu pun dari 19 desa di Kecamatan Tabang yang batas wilayahnya telah ditegaskan dan ditetapkan melalui Peraturan Bupati, sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, ungkap Poino. Menurutnya, lambatnya penetapan disebabkan belum adanya kesepakatan antardesa.

Meski demikian, Poino menegaskan, regulasi memberikan ruang bagi Bupati Kukar untuk menetapkan batas desa melalui Peraturan Bupati (Perbup) apabila perundingan antar desa tetap menemui jalan buntu. Dalam rapat tersebut, perbedaan pandangan muncul terkait data batas wilayah. Pihak Desa Sidomulyo mengusulkan agar batas mengacu pada peta tahun 1999, sementara hasil penegasan batas kolektif tahun 2016 justru menunjukkan sebagian wilayah di sisi kanan sungai masuk dalam administrasi Desa Tabang Lama.

Kondisi ini menjadi sumber perbedaan pendapat hingga kini. Poino menegaskan bahwa DPMD Kukar tidak hanya hadir sebagai penengah, tetapi juga sebagai fasilitator yang mendorong lahirnya keputusan adil dan memiliki kekuatan hukum tetap. Kami mengharapkan keputusan yang memberikan kepastian hukum, sehingga proses pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kecamatan Tabang bisa berjalan lebih efektif, ujarnya.

Komitmen DPMD Kukar dalam mengawal penyelesaian batas wilayah menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap peningkatan kualitas tata kelola desa. Melalui penyelesaian yang terukur dan legal, diharapkan pembangunan desa di Tabang dapat berjalan lancar tanpa lagi terbentur persoalan administratif. (Adv/kh)

Iklan dutanarasi.com

Tags:

Advertorial