DPMD Kukar Dorong Profesionalisme Aparat Kelurahan dalam Pemilihan RT

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Advertorial


DUTANARASI.COM - Langkah serius Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kembali terlihat dalam upaya memastikan proses pemilihan Rukun Tetangga (RT) berjalan transparan dan tertib. Kepala DPMD Kukar, Arianto, menegaskan bahwa seluruh aparatur kelurahan dan kecamatan wajib memahami serta menjalankan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2022 sebagai pedoman utama dalam pembentukan pengurus RT. Perbup Nomor 38 Tahun 2022 sudah mengatur dengan jelas tentang tata cara pemilihan dan pembentukan pengurus RT.

Regulasi ini sudah kami sosialisasikan ke pihak kelurahan, kata Arianto, Senin (20/10/2025). Ia berharap aturan tersebut menjadi pegangan utama di lapangan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses pemilihan. Menurutnya, kehadiran aparat kelurahan di setiap kegiatan pemilihan RT bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab terhadap tertibnya pelaksanaan pemerintahan di tingkat paling bawah.

Jangan sampai aparatur kelurahan yang hadir di lapangan tidak memahami aturan pemilihan RT. Mereka wajib mempelajari pedoman itu secara detail sebelum turun ke masyarakat, tegasnya. Arianto juga menyoroti pentingnya profesionalisme dan disiplin administrasi agar tidak muncul kebijakan tambahan di luar ketentuan yang berlaku.

Harapan kami, seluruh proses pemilihan RT di Kukar tetap berpedoman pada Perbup Nomor 38 Tahun 2022. Jangan membuat aturan sendiri yang justru menimbulkan masalah atau membuat hasil pemilihan menjadi tidak legal, ujarnya. Ia menjelaskan, pedoman tersebut disusun sebagai langkah antisipatif agar seluruh proses pembentukan lembaga masyarakat, termasuk RT, berlangsung transparan dan terhindar dari potensi konflik.

Bagi Arianto, kejelasan regulasi adalah fondasi untuk membangun kepercayaan publik. Kalau ada pertanyaan, tinggal buka saja Perbup Nomor 38 Tahun 2022. Di sana sudah lengkap diatur, termasuk bab yang membahas tentang RT.

Cukup ikuti pedoman itu agar pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai aturan, tuturnya. Melalui pendekatan ini, DPMD Kukar berharap aparatur kelurahan semakin profesional dalam mengawal proses demokrasi di tingkat RT. Upaya tersebut sekaligus mendukung visi Bupati Kukar dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan kelurahan yang tertib, transparan, serta berpihak kepada masyarakat.

(Adv/kh)

Iklan dutanarasi.com

Tags:

Advertorial