DPMD Kukar Dorong Profesionalisme Aparat Kelurahan dalam Pemilihan RT
Kategory
Advertorial,
20-10-2025 00:00:16
DUTANARASI.COM - Langkah serius Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kembali terlihat dalam upaya memastikan proses pemilihan Rukun Tetangga (RT) berjalan transparan dan tertib. Kepala DPMD Kukar, Arianto, menegaskan bahwa seluruh aparatur kelurahan dan kecamatan wajib memahami serta menjalankan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2022 sebagai pedoman utama dalam pembentukan pengurus RT. Perbup Nomor 38 Tahun 2022 sudah mengatur dengan jelas tentang tata cara pemilihan dan pembentukan pengurus RT.
Regulasi ini sudah kami sosialisasikan ke pihak kelurahan, kata Arianto, Senin (20/10/2025). Ia berharap aturan tersebut menjadi pegangan utama di lapangan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses pemilihan. Menurutnya, kehadiran aparat kelurahan di setiap kegiatan pemilihan RT bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab terhadap tertibnya pelaksanaan pemerintahan di tingkat paling bawah.
Jangan sampai aparatur kelurahan yang hadir di lapangan tidak memahami aturan pemilihan RT. Mereka wajib mempelajari pedoman itu secara detail sebelum turun ke masyarakat, tegasnya. Arianto juga menyoroti pentingnya profesionalisme dan disiplin administrasi agar tidak muncul kebijakan tambahan di luar ketentuan yang berlaku.
Harapan kami, seluruh proses pemilihan RT di Kukar tetap berpedoman pada Perbup Nomor 38 Tahun 2022. Jangan membuat aturan sendiri yang justru menimbulkan masalah atau membuat hasil pemilihan menjadi tidak legal, ujarnya. Ia menjelaskan, pedoman tersebut disusun sebagai langkah antisipatif agar seluruh proses pembentukan lembaga masyarakat, termasuk RT, berlangsung transparan dan terhindar dari potensi konflik.
Bagi Arianto, kejelasan regulasi adalah fondasi untuk membangun kepercayaan publik. Kalau ada pertanyaan, tinggal buka saja Perbup Nomor 38 Tahun 2022. Di sana sudah lengkap diatur, termasuk bab yang membahas tentang RT.
Cukup ikuti pedoman itu agar pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai aturan, tuturnya. Melalui pendekatan ini, DPMD Kukar berharap aparatur kelurahan semakin profesional dalam mengawal proses demokrasi di tingkat RT. Upaya tersebut sekaligus mendukung visi Bupati Kukar dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan kelurahan yang tertib, transparan, serta berpihak kepada masyarakat.
(Adv/kh)
Tags:
Advertorial
Kategory terkait
Kinerja RT Meningkat Tiga Kali Lipat, Pemkab dan DPMD Kukar Pastikan Kenaikan Honor
24-11-2025 00:00:17
Pemkab Kukar Perketat Transparansi Program Rp150 Juta per RT, Warga Diwajibkan Terlibat Langsung
24-11-2025 00:00:17
DPMD Kukar Pastikan Pelaksanaan BLT Dana Desa Masih Sesuai Regulasi Nasional
24-11-2025 00:00:17
DPMD Kukar Apresiasi Inovasi Desa Loa Duri Ilir yang Raih Juara Nasional Ketahanan Pangan
24-11-2025 00:00:17
Dengan Pendampingan DPMD Kukar, PAW Sungai Meriam Sukses Tetapkan Indra Lesmana sebagai Kades
24-11-2025 00:00:17
Kolaborasi Pemprov Kaltim dan DPMD Kukar Perkuat Pemberdayaan Desa Lewat Bantuan Barang?
22-11-2025 00:00:17
Login dengan Facebook
Login dengan Google